BANTENRAYA.COM – Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Madani Kota Serang
menandatangi Pakta Integritas.
Penandatanganan pakta integritas dilaksanakan di halaman kantor Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026.
Penandatanganan pakta integritas dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pengawas Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Haris Firmandoko.
Direktur Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Arif Setiawan mengatakan, penandatanganan pakta integritas dilakukan untuk mencegah praktik korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN, dan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam peningkatan kinerja pegawai, kami memandang perlu penandatangan pakta integritas ini sebagai acuan dasar penegakan disiplin, dan meningkatkan budaya kerja,” ujar Arif, kepada Bantenraya.com.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Pasar Kranggot Cilegon hingga ke Bibir Jalan
Ia menjelaskan, penandatangan pakta integritas ini sebagai tindak lanjut setelah penetapan good corporate governance (GCG), tata kelola perusahaan yang baik.
“Maka kami mengimplementasikannya dengan ditandatangani dokumen tertulis perjanjian komitmen dengan seluruh pegawai,” jelas dia.
Arif menyebutkan, poin-poin pakta integritas yang telah ditandatangani yakni, bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam aturan perilaku pegawai; menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.
BACA JUGA: SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026
Kemudian, lanjut dia, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (D ue P rofessional C are ); berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan menghindari pertentangan kepentingan (Conflict Of Interest) dalam pelaksanaan tugas; Menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Perumdam Tirta Madani Kota Serang.
“Pelanggaran terhadap pakta ini dapat berakibat pada sanksi administratif, etik, hingga hukum,” tandasnya.***
















