BANTENRAYA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN mempercepat sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
Pasalnya, dari total sekitar 900 ribu bidang tanah wakaf, 58 persen diantaranya belum memiliki sertifikat resmi.
Rendahnya capaian legalitas ini dinilai berpotensi memicu konflik hukum di kemudian hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 468 ribu bidang atau 42 persen tanah wakaf yang tersertifikasi.
Angka tersebut masih jauh di bawah capaian sertifikasi tanah non-wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang telah mencapai 79 persen secara nasional.
“Yang tersertifikasi 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini baru 42 persen, di bawah rata-rata nasional masalahnya,” kata Nusron saat memberikan sertifikat tanah wakaf di Provinsi Banten, Jumat, 20 Februari 2026.
BACA JUGA: Pengerajin Genteng Tanah Liat Bakal Produksi Lebih Banyak Lagi
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan pelepasan hak milik individu menjadi aset publik umat Islam.
Oleh karena itu, kepastian hukum atas status tanah menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
Ia mengingatkan, nilai tanah yang terus meningkat dapat memperbesar potensi sengketa, terutama dari pihak keluarga wakif jika dokumen legalitas tidak tuntas.
“Kendala utama percepatan sertifikasi itu berada pada aspek administrasi. Banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau dokumen tersebut hilang karena wakif telah meninggal dunia dan tidak terdokumentasi secara baik. Sehingga itu yang menyebabkan prosesnya lambat,” jelasnya.
Nusron menuturkan, untuk mengatasi hambatan tersebut, pihaknya telah membuka terobosan baru melalui mekanisme Sidang Isbat Wakaf guna mempercepat legalisasi aset wakaf yang belum lengkap secara administratif.
BACA JUGA: BPN Pandeglang Targetkan 8.450 Bidang Tanah Warga Tersertifikasi
Menurutnya, upaya ini dinilai penting seiring dengan meningkatnya pembangunan masjid, mushola, dan fasilitas ibadah lain di atas tanah wakaf.
Tanpa sertifikasi, kata dia, aset keagamaan tersebut rentan terhadap sengketa kepemilikan.
Lebih lanjut Nusron menegaskan, percepatan sertifikasi bukan sekadar target administratif, melainkan upaya mencegah konflik sosial di kemudian hari.
“Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” pungkasnya.***
















