BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon saat ini terus mengejar sertifikasi aset berupa tanah sebanyak 400 bidang.
Keseriusan Pemkot Cilegon dalam menertibkan sertifikasi aset, ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah atau Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade yang mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Cilegon.
“Kedatangan kita ke BPN terkait komitmen kami terhadap instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pemerintah Kota Cilegon ditargetkan menyelesaikan kurang lebih 400 sertifikat,” kata Aziz ditemui awak media pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dikatakan Aziz, BPN Kota Cilegon juga menyambut baik keseriusan Pemkot Cilegon dalam penertiban sertifikat tanah milik Pemkot Cilegon.
“Walaupun tahun 2025 akhir belum bisa melakukan sertifikasi, tapi kami di 2026 ini sangat serius. 400 ini targetnya kan tiga tahun sampai 2027. Minimal setengahnya ya,” katanya.
BACA JUGA:425 Hektare Lahan di Anyar, Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Kawasan Industri Baru
Aziz menyadari jika pihaknya menemui kendala dalam sertifikasi aset tanah milik Pemkot Cilegon yang jumlahnya sampai 400 bidang.
“Kendalanya pengumpulan data, dokumen. Asetnya kan ini ada tersebar di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mungkin kita harus memanggil OPD. Karena untuk aset ini sangat penting sekali, khususnya aset tidak bergerak,” katanya.
Aziz mengungkapkan alasan ratusan aset tanah yang telah dikuasai Pemkot Cilegon, namun belum juga tersertifikasi.
“Pada saat pembelian, mungkin tidak ditindaklanjuti dengan sertifikasi. Mungkin yang dulu megang datanya sudah diganti atau pindah ke OPD lain,” paparnya.
Aset tanah yang banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon.
“Paling banyak kelihatannya di PU (DPUPR Kota Cilegon) karena saat pembebasan lahan untuk jalan,” ucapnya.
Meski belum bersertifikat, kata Aziz, Sebagian besar saat ini tanahnya telah dimanfaatkan.
“Mudah-mudahan dengan koordinasi dengan BPN ini bisa lebih cepat lagi,” tambahnya.***
















