BANTENRAYA.COM – Gara-gara tidak diizinkan mengasuh anak, SM (40) warga Lingkungan Pamarican, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang nekat menusuk istrinya berinsial AH (43) dengan sebilah pisau.
Akibat kejadian yang dipicu soal mengasuh anak tersebut, korban mengalami luka di leher, perut dan tangan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di halaman SMPN 5 Kota Serang, Lingkungan Warung Jaud, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Kejadiannya kemarin Senin (2 Juni 2025) siang sekitar jam 13.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 3 Juni 2025.
Febby menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, saat kejadian AH tengah mengambil ijazah anaknya di SMPN 5 Kota Serang. Saat di sekolah itu, korban didatangi suaminya.
“Pelaku berlari kearah korban, dan langsung menyabetkan sebilah pisau ke arah leher korban sehingga korban mengalami luka sobek dibagian leher,” jelasnya.
Baca Juga: Drama Second Shot At Love Episode 8 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Tak hanya leher, Febby menerangkan suaminya juga menusuk perut dan menyabetkan pisau ke arah tangan korban. Korban yang mengalami luka selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Banten.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian,” terangnya.
Febby mengungkapkan dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menusuk istrinya lantaran sakit hati tidak diizinkan membawa anak ketiganya yang berusia 7 tahun.
“Udh pisah ranjang sekitar 3 bulan, korban nggak ngasih waktu ke pelaku untuk membawa anaknya tinggal sama pelaku,” ungkapnya.
Febby menegaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
“Untuk ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. ***