Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 September 2025 | 18:30
Kejati Banten Ancol

Kajati Banten Siswanto Banten bersama Direktur PT Pembangunan Jaya Sutopo Kristanto menandatangani perpanjangan MOU, Kamis 11 September 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property, anak perusahaan dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang merupakan BUMD DKI Jakarta.

Keuangan PT Jaya Real Property anak perusahaan Ancol alias BUMD DKI Jakarta yang berhasil diselamatkan itu senilai Rp24,64 miliar.

Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan jika penyelamatan keuangan anak perusahaan PT Pembangunan Jaya itu diperoleh melalui gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property selaku tergugat melawan ahli waris wl. Samuel De Meyer.

BACA JUGA: Didemo Warga, BPJS Ketenagakerjaan Serang Juga Dapat Rating Buruk di Google

“Selama melaksanakan perjanjian kerja sama, bidang Datun Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property sebesar Rp24,648 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis 11 September 2025.

Siswanto menambahkan, dengan adanya keberhasilan itu, Kejati Banten dengan PT Pembangunan Jaya memperpanjang perjanjian kerja sama.

“Ini merupakan bukti nyata peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada BUMD maupun anak perusahaan,” tambahnya.

Siswanto mengungkapkan, keberhasilan tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperluas tugas dan kewenangan kejaksaan dalam membina hubungan kerja sama.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

BACA JUGA: Dalam Rangka HUT Polantas Ke-70, Satlantas Polres Pandeglang Gelar Donor Darah

“Mengamanahkan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan BUMD,” ungkapnya.

Kerja Sama Kejati Banten dan Ancol Diperpanjang

Siswanto menerangkan dengan adanya perpanjangan kerjasama itu, hubungan kemitraan antara Kejaksaan dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal.

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” terangnya.

Selain itu, Siswanto mengapresiasi seluruh jajaran PT Pembangunan Jaya yang berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, para asisten Kejati, Direktur PT Pembangunan Jaya Sutopo Kristanto, Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, serta GM Unit Hukum PT Jaya Real Property Tbk, Muhammad Panji Manggala. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: BUMDdki jakartakejati bantenPembangunan Jaya Ancol Tbk.
Previous Post

Didemo Warga, BPJS Ketenagakerjaan Serang Juga Dapat Rating Buruk di Google

Next Post

Tak Mau Omon-omon, Andra Soni Ingin Program Bang Andra Dibuat Perda

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda