BANTENRAYA.COM – Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property, anak perusahaan dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang merupakan BUMD DKI Jakarta.
Keuangan PT Jaya Real Property anak perusahaan Ancol alias BUMD DKI Jakarta yang berhasil diselamatkan itu senilai Rp24,64 miliar.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan jika penyelamatan keuangan anak perusahaan PT Pembangunan Jaya itu diperoleh melalui gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property selaku tergugat melawan ahli waris wl. Samuel De Meyer.
BACA JUGA: Didemo Warga, BPJS Ketenagakerjaan Serang Juga Dapat Rating Buruk di Google
“Selama melaksanakan perjanjian kerja sama, bidang Datun Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property sebesar Rp24,648 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis 11 September 2025.
Siswanto menambahkan, dengan adanya keberhasilan itu, Kejati Banten dengan PT Pembangunan Jaya memperpanjang perjanjian kerja sama.
“Ini merupakan bukti nyata peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada BUMD maupun anak perusahaan,” tambahnya.
Siswanto mengungkapkan, keberhasilan tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperluas tugas dan kewenangan kejaksaan dalam membina hubungan kerja sama.
BACA JUGA: Dalam Rangka HUT Polantas Ke-70, Satlantas Polres Pandeglang Gelar Donor Darah
“Mengamanahkan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan BUMD,” ungkapnya.
Kerja Sama Kejati Banten dan Ancol Diperpanjang
Siswanto menerangkan dengan adanya perpanjangan kerjasama itu, hubungan kemitraan antara Kejaksaan dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal.
“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” terangnya.
Selain itu, Siswanto mengapresiasi seluruh jajaran PT Pembangunan Jaya yang berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, para asisten Kejati, Direktur PT Pembangunan Jaya Sutopo Kristanto, Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, serta GM Unit Hukum PT Jaya Real Property Tbk, Muhammad Panji Manggala. ***
 
			


















