BANTENRAYA.COM – Ditreskrimum Polda Banten tengah memburu pelaku penipuan dan penggelapan asal Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon bernama Sukarji (50).
Dikutip dari Instagram Humas Polda Banten, pria asal Kota Cilegon itu dilaporkan oleh Deni Juweni berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/275/VII/SPKT.II Ditreskrimum/2025/ Polda Banten pada 23 Juli 2025.
BACA JUGA : Pemkot Cilegon Tak Punya Data Titik Tambang Pasir, Tuding Pemprov Tak Pernah Beri Tembusan
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP,” dalam keterangannya.
Atas dikeluarkannya daftar pencarian orang (DPO), Polda meminta bantuan masyarakat untuk melapor apabila menemukan atau melihat pria asal Kota Cilegon tersebut.
“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk menghubungi penyidik Ipda Unif di 08138000838 dan Briptu Agung di 0878731010167,” tambahnya.
Adapun ciri-ciri fisik terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut yaitu berusia 50 tahun, tinggi 160 sentimeter, berat badan 60 kilogram, rambut pendek, kulit sawo matang. *



















