BANTENRAYA.COM – Selama periode Agustus hingga September 2025, Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 17 pengedar narkoba dan obat terlarang.
Dari belasan tersangka yang diamankan Polres Serang, penyidik menyita ratusan gram sabu, ganja, ekstasi, dan ribuan butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, 17 pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Serang.
“Ke-17 tersangka kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba,” katanya kepada awak media, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Bondan, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 232,64 gram sabu, 119,4 gram ganja, serta 398 butir ekstasi.
Selain narkotika, ribuan butir obat keras juga turut disita.
BACA JUGA: Ratusan Bunga Penuhi Patung Dewi Keadilan FH UGM, Kenang Argo Mahasiswa yang Tewas Ditabrak BMW
“Tercatat ada 339 butir tramadol dan 1.635 butir hexymer yang diamankan dari para tersangka. Obat-obatan ini sering disalahgunakan dan memiliki efek berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Bondan menerangkan, dari belasan tersangka, 11 orang ditangkap pada Agustus 2025, sedangkan pada September 2025 sebanyak 6 orang tersangka.
“Barang bukti Agustus sebanyak 228,62 gram sabu dan 398 butir ekstasi, serta ratusan obat terlarang. Untuk bulan September, kami menyita 185 butir tramadol, 703 butir hexymer, dan 119,4 gram ganja serta 4,02 gram sabu,” tambahnya.
Bondan menegaskan, upaya penindakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.***



















