BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Serang menggerebek pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik beras oplosan di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi itu, kepolisian berhasil mengamankan pemilik berinisial SU (46), dan barang bukti 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kilogram serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus beras oplosan itu bermula dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan praktik beras oplosan di pabrik penggilingan padi milik SU.
BACA JUGA: Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang
“Berbekal dari informasi tersebut, pada 4 Agustus 2025 kemarin, kami menggrebek gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 7 September 2025.
Condro menambahkan dari hasil pemeriksaan dilokasi pabrik, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pengoplosan beras tidak layak konsumsi.
“Beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” tambahnya.
Condro mengungkapkan, adapun modus operandinya yaitu beras yang telah dioplos, dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya.
BACA JUGA: Fleur Jus Buah Mix Murni Tanpa Gula, Minuman Sehat Digandrungi Pejabat
“Beras-beras oplosan ini dijual di tokonya, yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Condro menerangkan dalam keterangan tersangka SU, beras yang dicampur itu dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kilogram.
“Dari beras oplosan initersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” terangnya.
Menurut Condro, bisnis tersebut sudah berjalan 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.
“Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ujarnya.
Selain beras oplosan, Condro menegaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.
“Tersangka akan terjerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana 5 Tahun atau Denda 2 miliar dan Pasal 382 KUHP,” tegasnya. ***