BANTENRAYA.COM – Pengusaha pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar Septer Edward Sihol diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan divonis 4 tahun penjara.
Ia sebelumnya sempat dinyatakan bebas dari semua dakwaan Penunut Umum dalam kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Sebelumnya, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana juga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 4 tahun penjara pada kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Saat ini, Dikrie telah dijebloskan ke Lapas Cilegon untuk menjalani hukuman.
Sementara, nasib berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto yang diputus tak bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 7863 K/Pid.sus/2024.
Dikutip dari putusan Nomor Perkara 3024 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung pada 6 Mei 2025 lalu, telah menyatakan Septer Edward Sihol terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Banten Tunjuk Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang, Sejumlah Kebijakan Haram Dilakukan
Atas putusan bersalah itu, Septer Edward Sihol dihukum pidana penjara selama 4 tahun, serta diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp333 juta subsider 1 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Serang Ichwanudin membenarkan jika putusan MA atas nama terdakwa Septer Edward Sihol telah tercatat dalam SIPP PN Serang. Namun PN Serang, belum menerima salinan putusannya.
“Untuk terdakwa Septer di sistem informasi pengadilan sudah turun. Namun masih menunggu salinan putusan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Pertamina Power Group Penempatan Karawang, Ini Persyaratannya
Menurut Ichwanudin, setelah putusan diterimanya, Septer Edward Sihol sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk mengeksekusinya ke dalam penjara.
“Bisa ke Jaksa selaku eksekutor putusannya,” ujarnya.
JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah membenarkan jika MA telah memutus perkara Septer Edward Sihol. Namun salinan putusan hingga saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Anggota Dewan Kabupaten Serang Janji Bantu Madrasah Rusak di Waringinkurung
“Sudah, tinggal nunggu petikan (Putusan Mahkamah Agung),” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019, untuk membangun dan merevitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.
Di mana program prioritas tahun 2016-2021 yaitu membangun dan revitalisasi 8 pasar dan 4 pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.
Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Mei 2025, Operator Produksi Hingga Operator Forklift
Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan dengan alokasi sekitar Rp4,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk target output sebanyak 4 unit passar, yaitu Pasar Cibeber, Citangkil, Merak, dan Grogol.
Untuk Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun diatas lahan Fasum-Fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.
Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018, kepada Pemerintah Kota Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh Fasos/Fasum oleh pengembang pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Sejumlah Rumah di Cilegon Diduga Retak Akibat PT Lotte Chemical Indonesia yang Mulai Beroperasi
Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.
Padahal pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan. Adapun alasan CV Edo Putra Pratama terlambat menyelesaikan pekerjaannya, karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.
Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar.
Kecuali lahan tersebut dibeli oleh Pemkot Cilegon. Namun Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan.
Atas persoalan itu, Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos-fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.
PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV Edo Putra Pratama pada tanggal 3 Desember 2018.
Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Klaim Capaian Kinerja 100 Hari Program Kerja Telah 89 Persen
Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.966.707.119.
Selanjutnya, Disperindag Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp197 juta.
Setelah dilakukan finishing pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, akan tetapi sampai tahun 2022 pasar tidak kunjung difungsikan.
Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.
Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Gundik: Kisah Sosok Mistis
Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara. BPK justru merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memfungsikan Pasar tersebut.
Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan, dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.
Untuk itu sebagaimana fakta persidangan, pembangunan pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena Penyedia CV Edo Putra Pratama hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen, dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.
Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp90 juta milik penyedia telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.
Baca Juga: Warga Sukadana, Kota Serang, Minta Pembongkaran Rumah untuk Normalisasi Sungai Cibanten Ditunda
Hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian, terkait kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yaitu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Dinas Perindag, dan bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TB Dikrie Maulawardhana selaku Kadis Perindag, Bagus Ardanto selaku PPK dan CV Edo Putra Pratama selaku Penyedia. ***