Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sempat Divonis Bebas, Pengusaha Proyek Pasar Rakyat Grogol Susul Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Masuk Bui

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Mei 2025 | 19:16
Sempat Divonis Bebas, Pengusaha Proyek Pasar Rakyat Grogol Susul Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Masuk Bui

Para terdakwa kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol saat menjalani di Pengadilan Tipikor Negeri Serang beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengusaha pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar Septer Edward Sihol diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan divonis 4 tahun penjara.

Ia sebelumnya sempat dinyatakan bebas dari semua dakwaan Penunut Umum dalam kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol.

Sebelumnya, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana juga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 4 tahun penjara pada kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol.

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Minta Proyek di Chandra Asri, Ketua Kadin Kota Cilegon Terjerat Dugaan Pemerasan di Perusahaan Lain

Saat ini, Dikrie telah dijebloskan ke Lapas Cilegon untuk menjalani hukuman.

Sementara, nasib berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto yang diputus tak bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 7863 K/Pid.sus/2024.

Dikutip dari putusan Nomor Perkara 3024 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung pada 6 Mei 2025 lalu, telah menyatakan Septer Edward Sihol terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Banten Tunjuk Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang, Sejumlah Kebijakan Haram Dilakukan

Atas putusan bersalah itu, Septer Edward Sihol dihukum pidana penjara selama 4 tahun, serta diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp333 juta subsider 1 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Serang Ichwanudin membenarkan jika putusan MA atas nama terdakwa Septer Edward Sihol telah tercatat dalam SIPP PN Serang. Namun PN Serang, belum menerima salinan putusannya.

“Untuk terdakwa Septer di sistem informasi pengadilan sudah turun. Namun masih menunggu salinan putusan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Pertamina Power Group Penempatan Karawang, Ini Persyaratannya

Menurut Ichwanudin, setelah putusan diterimanya, Septer Edward Sihol sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk mengeksekusinya ke dalam penjara.

“Bisa ke Jaksa selaku eksekutor putusannya,” ujarnya.

JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah membenarkan jika MA telah memutus perkara Septer Edward Sihol. Namun salinan putusan hingga saat ini belum diterimanya.

Baca Juga: Anggota Dewan Kabupaten Serang Janji Bantu Madrasah Rusak di Waringinkurung

“Sudah, tinggal nunggu petikan (Putusan Mahkamah Agung),” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019, untuk membangun dan merevitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan.

Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.

Di mana program prioritas tahun 2016-2021 yaitu membangun dan revitalisasi 8 pasar dan 4 pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.

Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Mei 2025, Operator Produksi Hingga Operator Forklift

Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan dengan alokasi sekitar Rp4,5 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk target output sebanyak 4 unit passar, yaitu Pasar Cibeber, Citangkil, Merak, dan Grogol.

Untuk Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun diatas lahan Fasum-Fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.

Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018, kepada Pemerintah Kota Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh Fasos/Fasum oleh pengembang pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Sejumlah Rumah di Cilegon Diduga Retak Akibat PT Lotte Chemical Indonesia yang Mulai Beroperasi

Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.

Padahal pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan. Adapun alasan CV Edo Putra Pratama terlambat menyelesaikan pekerjaannya, karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.

Baca Juga: Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Gelar Rapat Darurat, Terkait Adanya Penolakan Kemendagri Soal Usulan Rotasi dan Mutasi

Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar.

Kecuali lahan tersebut dibeli oleh Pemkot Cilegon. Namun Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan.

Atas persoalan itu, Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos-fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.

PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV Edo Putra Pratama pada tanggal 3 Desember 2018.

Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Klaim Capaian Kinerja 100 Hari Program Kerja Telah 89 Persen

Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.966.707.119.

Selanjutnya, Disperindag Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp197 juta.

Setelah dilakukan finishing pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, akan tetapi sampai tahun 2022 pasar tidak kunjung difungsikan.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Gundik: Kisah Sosok Mistis

Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara. BPK justru merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memfungsikan Pasar tersebut.

Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan, dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.

Untuk itu sebagaimana fakta persidangan, pembangunan pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena Penyedia CV Edo Putra Pratama hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen, dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp90 juta milik penyedia telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.

Baca Juga: Warga Sukadana, Kota Serang, Minta Pembongkaran Rumah untuk Normalisasi Sungai Cibanten Ditunda

Hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian, terkait kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yaitu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Dinas Perindag, dan bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TB Dikrie Maulawardhana selaku Kadis Perindag, Bagus Ardanto selaku PPK dan CV Edo Putra Pratama selaku Penyedia. ***

Editor: Administrator
Tags: BebasKepala Disperindag Kota CilegonPasar Rakyat Grogol
Previous Post

Mengenal Ghina Raihanah Pacar Anak Najwa Shihab Sekaligus Putri Indonesia, Ternyata Adik Tsania Marwa

Next Post

Aspekpir Soal Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo, Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Aspekpir Soal Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo, Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

Aspekpir Soal Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo, Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

Melihat Band Ekstrakulikuler SDI Al Azhar 40 YPKS Cilegon, Punya Skill Mumpuni hingga Dipercaya Tampil Depan Walikota

Melihat Band Ekstrakulikuler SDI Al Azhar 40 YPKS Cilegon, Punya Skill Mumpuni hingga Dipercaya Tampil Depan Walikota

Teluk Labuan Kembali Dipenuhi Sampah, Gubernur Banten Temukan Fakta Baru: Rupanya Itu.......

Teluk Labuan Kembali Dipenuhi Sampah, Gubernur Banten Temukan Fakta Baru: Rupanya Itu.......

Kewalahan Terima Orderan, Perajin Golok-Pisau di Lebak Panen Cuan Jelang Idul Adha

Kewalahan Terima Orderan, Perajin Golok-Pisau di Lebak Panen Cuan Jelang Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warga Cileles Tol Serang-Panimbang

Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang

9 Oktober 2025 | 20:42
Perda Larangan Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Belum Diperkuat Perwal, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

9 Oktober 2025 | 20:32
Popda Banten 2026

Persiapan Popda Banten 2026, Atlet Lebak Mulai Digembleng

9 Oktober 2025 | 20:08
WhatsApp 4

6 Fitur WhatsApp yang Wajib Kamu Coba, Bisa Transfer Chat Tanpa Google Drive

9 Oktober 2025 | 19:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda