BANTENRAYA.COM – Mantan Manager Cilegon United Yudhi Apriyanto tidak membantah adanya pertimbangan putusan PN Serang yang menyeret namanya untuk dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan Transmart Cilegon.
Yudhi mengklaim, hal tersebut merupakan putusan awal di PN Serang. Sementara setelahnya ada beberapa putusan lainnya, termasuk juga putusan Peninjauan Kembali (PK) Tb Iman Ariyadi dari Mahkamah Agung (MA).
“Itu baru putusan pertama di PN Serang, kan ada beberapa putusan lagi di PK, yah kan,” katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Pilkades Kabupaten Serang Digelar 23 Oktober 2021
Yudhi menyatakan, tidak mungkin jika juga dirinya lolos dari jeratan hukum KPK Sebab, lembaga tersebut sangat profesional.
Bahkan dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai sanksi selama 40 jam saat operasi tangkap tangan (OTT) dan berlanjut dalam pemeriksaan selama kurang lebih 1 tahun.
“Intinya begini tidak usah takut, KPK profesional, saya diperiksa 40 jam pada saat OTT, dan berlanjut selama satu tahun diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga: Kapasitas 25 Persen Pantai Anyer Terpenuhi, Wisatawan yang Baru Datang Bakal Diminta Putar Balik
“Jika ada fakta itu saya juga sudah (ditangkap -red) dan itu KPK independen, jadi tidak mungkin blunder, lagian siapa juga saya,” imbuhnya.
Yudhi menegaskan, dirinya tidak mungkin menjadi terdakwa. Sebab, jadi tersangka saja tidak. Dalam kasus tersebut dirinya hanya sebagai saksi.
“Itu saya belum jadi terdakwa, jadi tersangka saja tidak dan saya hanya jadi saksi,” paparnya.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Chelsea, Tuan Rumah Krisis Pemain
Saat ditanya ada atau tidak dokumen putusan yang membantah putusan sebelumnya yang menyeret namanya sebagai terdakwa, Yudi berkilah untuk langsung ditanyakan kepada Tb Iman Ariyadi yang memiliki putusan.
“Mintalah ke Pak Iman (Tb Iman Ariyadi mantan Walikota Cilegon – red) yang punya, minta ke Pak Iman. Itu yang pertama (putusan-red) begini logikanya, ibarat makan nasi belum matang enak atau tidak,” kilahnya.
Yudhi juga meminta agar kasus korupsi perizinan Transmart Cilegon untuk tidak lagi ungkit Sebab, hal itu akan semakin liar dan menimbulkan fitnah.
Baca Juga: 17 Kecamatan di Pandeglang Bakal Dijadikan Sentra Porang
“Jangan berita ini semakin liar dan nantinya jadi fitnah,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan putusan PN Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, yang beredar begini isi putusan yang menyertakan Yudhi untuk turut ditarik sebagai terdakwa :
Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Baca Juga: Villa Lembah Bukit Hijau di Mancak Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
1. Bahwa pada tanggal 17 September 2017 di Kantor DPD Golkar Kota Cilegon, pada saat membicarakan persiapan tim untuk laga tandang ke Sleman, Walikota Cilegon memberikan arahan kepada Yudhi Apriyanto dan bebera staf CUFC dengan mengatakan
“Yud, nanti jika uang sponsor dari KIEC sudah masuk nanti pakai dulu buat kebutuhan CU sisanya kamu keep/simpan dulu”;
2. Bahwa pada tanggal 19 September 2017 Yudhi Apriyanto memberitahukan kepada Walikota dana sponsorship dari PT KIEC untuk CUFC sudah masuk.
Baca Juga: Trending di Twitter, DPR Makan Gaji Buta; Ada Kaitannya dengan Krisdayanti
Sedangkan dari PT Brantas Abipraya belum masuk, Walikota meminta Yudhi Apriyanto agar dana sponsorship dari PT Brantas Abipraya disuruh masuk secepatnya, yang dari PT KIEC dikeluarkan Rp300 juta saja dulu sedangkan sisanya disimpan;
3. Bahwa Yudhi Apriyanto memerintahkan Charlie Irawan staf CUFC melakukan penarikan dana sponsorship yang sudah dikirim PT KIEC tersebut
Saat itu semua uang yang ada di rekening CUFC yaitu sejumlah Rp72 juta, yang berasal dari PT KIEC sebesar Rp700 juta dan dari PT Sentra Usaha Jayatama – Pabrik Gula sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu Memberi Makna Indonesia, Single Teranyar Padi Reborn
Yudhi Apriyanto minta tolong Endang Kepala Cabang Bank Jabar Banten untuk proses penarikan dana seluruhnya dari Bank Jabar Banten Cilegon.
Kemudian uang tersebut sejumlah Rp300 juta dibawa Yudhi Apriyanto ke Sleman dan Rp20 juta diserahkan kepada Bendahara CU FC yaitu Wahyu Ida.
Dana itu untuk kebutuhan operasional dan sisanya sejumlah Rp400 juta ditransfer ke Rekening BCA atas nama PT Cilegon Putra Mandala (PT CPM);
Baca Juga: Ikut Aturan Pusat, 8 OPD Pemkot Cilegon Akan Berganti Nama
4. Bahwa atas penggunaan uang tersebut sudah ada bukti pendukungnya, namun belum direkap dalam pembukuan Cilegon United.
Pada tanggal 22 September 2017, uang tersebut sisa Rp322.100.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
5. Bahwa pada tanggal 22 September 2017 Terdakwa memberitahukan kepada Yudhi Apriyanto bahwa PT Brantas Abipraya telah mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening CU FC;
Baca Juga: Stok Darah A, B dan O di PMI Cilegon Kosong, Yuk Donor Darah
6. Bahwa kemudian Yudhi Apriyanto memerintahkan stafnya As’ari untuk melakukan penarikan di rekening CUFC Nomor rekening 00461207790001 sejumlah Rp800 juta;
7. Bahwa sisa uang dari PT KIEC Rp332.100.000 dan uang dari PT Brantas Abipraya sejumlah Rp800 juta, sehingga jumlahnya Rp1.152.100.000 akan diserahkan kepada Walikota Cilegon.
Yudhi Apriyanto menghubungi Walikota melalui Firman (ajudan Walikota Cilegon saat itu) menanyakan Walikota, karena Walikota tidak bisa dihubungi.
Baca Juga: Sambut Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, PKB Kabupaten Serang Gelar Syukuran
Namun, rencana penyerahan uang tersebut belum terlaksana Tim dari KPK sudah melakukan penangkapan dan uang tersebut disita KPK;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka terdapat peranan Yudhi Apriyanto untuk terealisasinya pemberian uang untuk perizinan dan rekomendasi kepada walikota, yaitu adanya pesan dari walikota agar Yudhi Apriyanto.
Pesan itu untuk memberitahukan apabila semua dana telah masuk dan diambil terlebih dahulu untuk keperluan pertandingan Cilegon United ke Sleman dan perintah untuk di ‘keep’ sisanya.
Baca Juga: Pendapatan Minimal Anggota DPR 4,2 Miliar Setahun
Perintah dari Walikota tersebut dilaksanakan oleh Yudhi Apriyanto dengan memberitahu Walikota apabila dana dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya telah masuk ke rekening Cilegon United.
Melaporkan uang telah ditarik tunai dan sebagian dipergunakan keperluan pertandingan Cilegon United ke Sleman serta sisanya Rp1.152.100.000 akan diserahkan kepada Walikota Cilegon.
Namun Walikota tidak bisa dihubungi, sehingga penyerahan uang tersebut tidak dapat dilakukan, dan Yudhi Aprianto keburu ditangkap Tim dari KPK dengan barang bukti uang tersebut;
Baca Juga: 7 Tahun Jadi Janda, Ayu Ting Ting Masih Pilih Pilih, Tak Mau Tipe Pria Seperti Ini..
Menimbang, bahwa sesuai dengan rekening penerima CUFC di Bank BJB dengan nomor rekening 004612070779001 mulai sejak dibuka rekening pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 22 September 2017 telah diterima uang dalam 19 kali transfer sebesar Rp4.379.380.000 yang semuanya berasal dari pihak ketiga, dengan perincian sebagai berikut:
– 1 Maret 2017 Saldo Awal Rp2.182.740
1. 3 Maret 2017 dari PT Krakatau Nippon Steel Rp49.000.000
2. 3 Maret 2017 dari PT Latinusa Tbk Rp50.000.000
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Perampok Minimarket di Kota Serang, Pelaku Sempat Tembakan Pistol
3. 8 Maret 2017 dari PT Chandra Asri Petrochemical Rp500.000.000
4. 13 Maret 2017 dari PT Nippon Steel Rp50.000.000
5. 16 Maret 2017 dari PT Pelindo Rp383.965.000
6. 20 April 2017 dari PT Krakatau POsco Rp250.000.000
Baca Juga: Stadion Badak Mati Suri, Bupati Pandeglang Cari Investor
7. 27 April 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000
8. 28 April 2017 dari Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Rp30.000.000
9. 28 April 2017 dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon Rp11.000.000
10. 3 Mei 2017 dari FKIS (kumpulan perusahaan chemical) Rp140.000.000
Baca Juga: Ingin Tahu Tarif Kapal Penyeberangan Terbaru di Pelabuhan Merak-Bakauheni? Klik Aja di Sini
11. 2 Juni 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000
12. 6 Juni 2017 dari PT Krakatau Posco Rp250.000.000
13. 28 Juli 2017 dari PT Pelindo Rp287.994.500
14. 21 Agustus 2017 dari PT Ostrada Indonesia Rp200.000.000
15. 24 Agustus 2017 dari PT Krakatau Posco Rp249.995.000
Baca Juga: ATM Bank BRI Dibobol, Uang Rp304 Juta Raib, Ini Jejak yang Ditinggalkan Pelaku..
16. 7 September 2017 dari PT Pelindo Rp215.994.500
17. 15 September 2017 dari PT Sentra Usahatama Jaya Rp20.000.000
18. 19 September 2017 dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Rp699.975.000, dan
19. 22 September 2017 dari PT Brantas Abipraya Rp800.000.000.
Menimbang, bahwa dari alur masuk dan keluarnya uang dana sponsorship di rekening Cilegon United terlihat, setiap dana yang masuk langsung diambil seluruhnya saat itu juga atau berselang 1 atau 2 hari.
Sehingga saldo dalam rekening tersebut selalu kosong, sehingga tidak terlihat perincian pengeluaran uang di rekening tersebut. Rekening tersebut dapat disimpulkan sebagai rekening penampungan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi Yudhi Apriyanto, saksi Charlie Irawan dan saksi Wahyu Ida Utama yang menyatakan bahwa pengeluaran Cilegon United menjadi satu dengan rekening BCA atas nama PT Cilegon Putra Mandala (PCM).
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Chelsea, Tuan Rumah Krisis Pemain
Namun, tidak dapat diketahui berapa dana Cilegon United maupun PT Cilegon Putra Mandala, dan berapa pengeluaran Cilegon United maupun PT Cilegon Putra Mandala, dan tidak dapat dijelaskan pula apa dasar alasannya setiap dana yang masuk langsung diambil seluruhnya saat itu juga atau berselang 1 atau 2 hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasarkan hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa. ***



















