BANTENRAYA.COM- Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni merupakan urat nadi perjalanan manusia dan barang dari Pulau Jawa ke Sumatera atau sebaliknya. Setiap harinya, puluhan ribu kendaraan dan manusia melintasi jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia ini.
Bagi anda yang ingin melakukan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, anda harus mengetahui tarif yang telah ditetapkan, dan cara membeli tiketnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Hanjar Dwi Antoro mengatakan, guna melakukan penyeberangan baik di dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni atau sebaliknya, pengguna jasa penyeberangan wajib memiliki tiket kapal.
Baca Juga: Mahasiswa Banten Diharapkan Jadi Kepanjangan Tangan Ombudsman untuk Mengawasi Pelayanan Publik
"Pembelian tiket kapal melalui aplikasi Ferizy milik PT ASDP Indonesia Ferry," kata Hanjar kepada bantenraya.com, Jumat 17 September 2021.
Dengan membeli tiket kapal secara resmi, kata Hanjar, penumpang kapal akan lebih terlindungi, karena dijamin oleh asuransi Jasa Raharja. Jika sudah melakukan pembelian tiket kapal, nantinya penumpang akan terdata di manifes perjalan kapal.
"Selain membeli tiket, di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi, penumpang juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam, serta menggunakan masker," jelasnya.
Baca Juga: Ini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin Terkait Pembelajaran Jarak Jauh
Berikut daftar tarif kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni:
A. Dermaga Eksekutif
Artikel Terkait
Truk Pengangkut Pakan Ternak Tercebur di Dermaga VII Pelabuhan Merak
Truk Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Ternyata Ini Penyebabnya
Tali Crane Proyek Dermaga IV Pelabuhan Merak Putus, Seorang Pekerja Tewas
Proyek Disetop, Disnakertrans Banten Selidiki Laka Kerja di Dermaga IV Pelabuhan Merak
Mau ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak? Berikut Syarat Penyeberangan yang Harus Dibawa