BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar meminta kepada pihak Mie Gacoan Cilegon segera dapat mengurus perizinan bangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui gerai baru Kie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Cilegon merupakan gerai baru milik Mie Gacoan untuk cabang Cilegon.
Grand opening Mie Gacoan tersebut akan segera dilaksanakan pada 9 November 2025 dan gerai akan buka selama 24 jam tanpa non stop.
Namun sampai saat ini, gerai Mie Gacoan di Cilegon tersebut belum mengantongi surat perizinan yang resmi dan sempat disidak oleh Komisi 1 DPRD Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, dirinya meminta kepada pengurus atau pihak yang menaungi gerai Mie Gacoan Cilegon untuk dapat segera mengurusi perizinan.
BACA JUGA: Usai Disidak Dewan, Mie Gacoan Akui Lalai Urus Izin PKKPR di Cilegon
“Memang ada beberapa tahapan sambil berproses sambil mengurus izinnya, mohon mengikuti sesuai regulasi yang ada,” kata Robinsar kepada Banten Raya saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Selasa, 4 November 2025.
Ia mengungkapkan, sebelum Komisi 1 DPRD Kota Cilegon melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Cilegon, beberapa OPD Pemkot Cilegon telah melakukannya lebih dahulu.
“Sebeleum ada sidak itu (Komisi 1) kita dari Satpol PP dan DPUPR sudah melakukan penegasan untuk mengurus perizinan tapi ga kita ramaikan saja,” ungkapnya.
Meskipun belum mengangongi izin resmi, gerai Mie Gacoan Cilegon tetap dilaksanakan pembangunannya.
“Kalau terkait proses pembangunannya teknisnya di Satpol PP Cilegon dan DPUPR Cilegon untuk penindakannya, tapi kami sudah kasih arahan untuk mengikuti sesuai aturan,” jelasnya.
BACA JUGA: DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Robinsar menegaskan, terkait perizinan pembangunan, Pemkot Cilegon tak hanya menyasar Mie Gacoan Cilegon saja, tetapi jika terdapat bangunan baru yang belum memiliki izin usaha maka pihaknya akan mendorong pemilik usaha untuk segera dapat mengurus segala keperluannya sesuai regulasi yang ada.
“Pemerintah terus sidak bangunan yang belum berizin, ini untuk memermudah investasi dan percepatan roda perekonomian juga,” tegasnya.
Ia mengimbau, kepada para pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengurus perizinan atau surat keperluan lainnya, maka dapat langsung melapor kepada dirinya.
Menurutnya, jika ingin berinvestasi atau membuka usaha baru maka perlu mengikuti tata cara atau izin yang ditempuh sesuai regulasi.
BACA JUGA: PT Nikomas Diduga Buang Limbah Tanpa Izin di Kragilan, Lokasinya dekat Pemukiman
“Ikuti aturannya atau kalau ada kesulitan dari oknum yang mempersulit laporkan kepada saya akan saya bereskan,” tegasnya.***
















