BANTENRAYA.COM – Warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengeluhkan adanya pengelolaan limbah yang tidak berizin di desanya yang diduga berasal dari PT Nikomas Gemilang.
Warga Desa Sentul mengeluhkan adanya pengelolaan limbah tersebut karena dikelola dengan cara yang kurang baik sehingga mengganggu kehidupan masyarakat setempat, lantaran dekat dengan pemukiman.
Warga Desa Sentul Kecamatan Kragilan Firman mengatakan, lokasi yang menjadi tempat pengelolaan limbah ilegal tersebut awalnya merupakan pabrik pembuatan batu bata.
“Ini dulunya lahan pembuatan batu bata, dan ada tanaman cabai. setahu saya yang punya perusahaan PT Kolon Ina. Saya asli warga sini, enggak setuju kalau di sini dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujarnya di lokasi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi pengelolaan sampah semakin meluas bahkan dikelola dengan cara yang kurang benar dan tidak efektif.
BACA JUGA: Camat Ungkap Limbah Medis di Walantaka Berasal dari Rumah Sakit di Kabupaten Serang dan Luar Banten
“Sedangkan warga yang ingin bekerja itu harus membeli sampahnya dalam satu mobil itu Rp300.000 sampai Rp. 400.000. Ini sudah beberapa kali ditegur sama kepala desa tapi tetap berjalan walaupun izinnya enggak ada,” katanya.
Firman menuturkan, tumpukan sampah juga digunakan untuk menimbun rawa-rawa supaya rata dan menjadi tempat pengelolaan sampah.
“Sampahnya ada yang sebagian dibawa tapi ada yang sebagian untuk menutupi lubang-lubang galian yang dulu digunakan untuk pembuatan batu bata. Kakek saya juga menemukan jarum suntik atau limbah medis dan itu sangat bahaya,” jelasnya.
Ia mengaku sempat memergoki mobil yang membawa sampah tersebut untuk memberikan imbauan karena pada saat turun hujan mengeluarkan aroma yang kurang sedap.
“Beberapa kali saya berhentiin, jawabannya dari PT Nikomas. dalam satu minggu bisa 10 sampai 15 truk yang datang. Terus kalau sat musim hujan itu baunya kurang enak,” paparnya.
BACA JUGA: Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Walantaka Kota Serang, Camat Sebut Sudah Sepekan Terjadi
Kepala Desa Sentul, Kecamatan Kragilan Supangat membenarkan pengelolaan limbah tersebut tidak pernah ada izin yang dilalukan pengelola oleh pihak desa.
“Sekarang lagi ditangani oleh Polsek kragilan, ini limbah dari PT Nikomas Gemilang dan saya enggak pernah mengeluarkan izin,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, wartawan masih berupaya mengonfirmasi PT Nikomas Gemilang.***