Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat

Banten Raya Oleh: Banten Raya
16 Mei 2024 | 19:46
Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat

Plh Gubernur Banten saat mengenakan pakaian adat Baduy dalam agenda kegiatan Apel Bersama, beberapa waktu lalu. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mengeluarkan adanya peraturan tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah.

Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum dapat menentukan pakaian adat yang akan diberlakukan untuk menjadi seragam resmi di sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut.

Baca Juga: Nonton The Escape Of The Seven Resurrection Episode 15 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, untuk dapat ditetapkan sebagai aturan daerah, pihaknya mengaku harus melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,(DPRD). akan berkoordinasi dengan DPRD Banten.

Menurutnya, adat yang ada di Provinsi Banten sangat beragam, sehingga diperlukan adanya diskusi dan berdialog dengan berbagai tokoh untuk dapat menetapkan aturan tersebut sebagai peraturan daerah.

“Jadi terkait itu, kita terus mendialogkannya dengan para tokoh-tokoh masyarakat. Karena, kalau saya infentarisir, adat-adat di Banten itu kan luar biasa variannya, sehingga kita terus mengkomunikasikannya terlebih dahulu,” kata Al Muktabar, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

“Di satu sisi kita perlu menyerap kearifan lokal dengan potensi yang ada, namun di sisi yang lain kita perlu adanya entiti tunggal. Jadi kita terus lakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat,” sambungnya.

Al Muktabar mengatakan, berdasarkan hasil dialognya dengan tokoh masyarakat dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat mendapatkan banyak masukan terkait penerapan aturan tersebut.

Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memutuskan hal tersebut karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

“Kalau saya melihat dari percakapan dengan berbagai tokoh masyarakat, ada yang menyarankan bahwa pakaian adat Banten itu bervarian berdasarkan masing-masing kewilayahan. Umpamanya Lebak, Betawi, Pandeglang, dan lainnya itu kan mereka memiliki entiti tersendiri. Tapi, ada juga yang menyarankan agar dibuat sanyembara tertentu untuk mendesain dan pola pakaian adat kita. Maka kita lakukan terus diskusi terkait itu,” jelasnya.

“Dan kalau harus dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) kan harus didiskusikan dulu dengan bapak ibu di DPRD, karena kan itu ranahnya beliau-beliau (anggota dewan-red),” lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

BACAJUGA:

bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendikbudristek terkait dengan tindak lanjut dari Permendikbud itu.

Sehingga, kata dia, apabila sudah ada SE dari Mendikbudristek, maka pihaknya akan segera membahas lebih lanjut bersama dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.

“Kita sedang menunggu edaran resminya, kalaupun sudah ada Permendikbud-nya, tapi kita lagi menunggu. Sembari, kita juga mencari formula atau menskemakannya, kira-kira untuk pakaian adat yang diterapkan menjadi seragam resmi di sekolah itu hanya satu baju saja, atau setiap daerah mempunyai baju adat masing-masing,” kata Tabrani.

Baca Juga: KPU Beri Pesan Penting untuk PPK, Jaga Integritas Pilkada 2024

Tabrani menjelaskan, skema aturan tersebut dinilai sangat penting dan perlu untuk diperhatikan. Karena, lanjutnya, di Provinsi Banten memiliki delapan Kabupaten/Kota yang masing-masing mempunyi pakaian adatnya sendiri.

“Nanti kira-kira Banten baju adatnya mana yang akan diitetapkan, apakah dibagi per zona, sehingga masing-masing daerah seperti Lebak Pandeglang, Serang dan Tangerang Raya berbeda-beda, atau hanya satu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Tabrani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait untuk dilakukan pemetaan pakaian adat yang cocok diterapkan sebagai seragam sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, RSUD Kota Cilegon Bangun Medical Center

“Mungkin dalam waktu dekat ini, setelahnya kita akan lakukan evaluasi ya,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 5 tahun 2022 tersebut, tertulis bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.***

Tags: Al MuktabarPakaian AdatPemrpov BantenPermendikbud
Previous Post

Nonton The Escape Of The Seven Resurrection Episode 15 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Next Post

O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum

Related Posts

bus
Daerah

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker
Daerah

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda
Daerah

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak
Daerah

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12
Kabupaten Lebak
Daerah

Rumah Reot Milik Juned di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah, Begini Kondisi Pemiliknya

7 Oktober 2025 | 20:59
Lebak
Daerah

Pantai Selatan Lebak Telan Dua Korban Jiwa Sepanjang 2025

7 Oktober 2025 | 20:49
Load More
Next Post
O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum

O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum

Biodata Fahad Haydra, Pemeran Egi di Film Vina Sebelum 7 Hari Lengkap dengan Instagram

Biodata Fahad Haydra, Pemeran Egi di Film Vina Sebelum 7 Hari Lengkap dengan Instagram

Diduga Nikah Siri Tanpa Diketahui Istri Sah, ASN Kabupaten Serang Dilaporkan ke BKPSDM

Diduga Nikah Siri Tanpa Diketahui Istri Sah, ASN Kabupaten Serang Dilaporkan ke BKPSDM

Lokasinya Dekat dengan Pemukiman, Warga Kramatjadi Kabupaten Serang Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah

Lokasinya Dekat dengan Pemukiman, Warga Kramatjadi Kabupaten Serang Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda