BANTENRAYA.COM– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mengeluarkan adanya peraturan tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum dapat menentukan pakaian adat yang akan diberlakukan untuk menjadi seragam resmi di sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, untuk dapat ditetapkan sebagai aturan daerah, pihaknya mengaku harus melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,(DPRD). akan berkoordinasi dengan DPRD Banten.
Menurutnya, adat yang ada di Provinsi Banten sangat beragam, sehingga diperlukan adanya diskusi dan berdialog dengan berbagai tokoh untuk dapat menetapkan aturan tersebut sebagai peraturan daerah.
“Jadi terkait itu, kita terus mendialogkannya dengan para tokoh-tokoh masyarakat. Karena, kalau saya infentarisir, adat-adat di Banten itu kan luar biasa variannya, sehingga kita terus mengkomunikasikannya terlebih dahulu,” kata Al Muktabar, Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025
“Di satu sisi kita perlu menyerap kearifan lokal dengan potensi yang ada, namun di sisi yang lain kita perlu adanya entiti tunggal. Jadi kita terus lakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat,” sambungnya.
Al Muktabar mengatakan, berdasarkan hasil dialognya dengan tokoh masyarakat dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat mendapatkan banyak masukan terkait penerapan aturan tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memutuskan hal tersebut karena masih perlu dikaji lebih lanjut.
Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025
“Kalau saya melihat dari percakapan dengan berbagai tokoh masyarakat, ada yang menyarankan bahwa pakaian adat Banten itu bervarian berdasarkan masing-masing kewilayahan. Umpamanya Lebak, Betawi, Pandeglang, dan lainnya itu kan mereka memiliki entiti tersendiri. Tapi, ada juga yang menyarankan agar dibuat sanyembara tertentu untuk mendesain dan pola pakaian adat kita. Maka kita lakukan terus diskusi terkait itu,” jelasnya.
“Dan kalau harus dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) kan harus didiskusikan dulu dengan bapak ibu di DPRD, karena kan itu ranahnya beliau-beliau (anggota dewan-red),” lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendikbudristek terkait dengan tindak lanjut dari Permendikbud itu.
Sehingga, kata dia, apabila sudah ada SE dari Mendikbudristek, maka pihaknya akan segera membahas lebih lanjut bersama dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.
“Kita sedang menunggu edaran resminya, kalaupun sudah ada Permendikbud-nya, tapi kita lagi menunggu. Sembari, kita juga mencari formula atau menskemakannya, kira-kira untuk pakaian adat yang diterapkan menjadi seragam resmi di sekolah itu hanya satu baju saja, atau setiap daerah mempunyai baju adat masing-masing,” kata Tabrani.
Baca Juga: KPU Beri Pesan Penting untuk PPK, Jaga Integritas Pilkada 2024
Tabrani menjelaskan, skema aturan tersebut dinilai sangat penting dan perlu untuk diperhatikan. Karena, lanjutnya, di Provinsi Banten memiliki delapan Kabupaten/Kota yang masing-masing mempunyi pakaian adatnya sendiri.
“Nanti kira-kira Banten baju adatnya mana yang akan diitetapkan, apakah dibagi per zona, sehingga masing-masing daerah seperti Lebak Pandeglang, Serang dan Tangerang Raya berbeda-beda, atau hanya satu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Tabrani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait untuk dilakukan pemetaan pakaian adat yang cocok diterapkan sebagai seragam sekolah.
Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, RSUD Kota Cilegon Bangun Medical Center
“Mungkin dalam waktu dekat ini, setelahnya kita akan lakukan evaluasi ya,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 5 tahun 2022 tersebut, tertulis bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.***