Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat

Banten Raya Oleh: Banten Raya
16 Mei 2024 | 19:46
Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat

Plh Gubernur Banten saat mengenakan pakaian adat Baduy dalam agenda kegiatan Apel Bersama, beberapa waktu lalu. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mengeluarkan adanya peraturan tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum dapat menentukan pakaian adat yang akan diberlakukan untuk menjadi seragam resmi di sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut.

Baca Juga: Nonton The Escape Of The Seven Resurrection Episode 15 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, untuk dapat ditetapkan sebagai aturan daerah, pihaknya mengaku harus melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,(DPRD). akan berkoordinasi dengan DPRD Banten.

Menurutnya, adat yang ada di Provinsi Banten sangat beragam, sehingga diperlukan adanya diskusi dan berdialog dengan berbagai tokoh untuk dapat menetapkan aturan tersebut sebagai peraturan daerah.

“Jadi terkait itu, kita terus mendialogkannya dengan para tokoh-tokoh masyarakat. Karena, kalau saya infentarisir, adat-adat di Banten itu kan luar biasa variannya, sehingga kita terus mengkomunikasikannya terlebih dahulu,” kata Al Muktabar, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

“Di satu sisi kita perlu menyerap kearifan lokal dengan potensi yang ada, namun di sisi yang lain kita perlu adanya entiti tunggal. Jadi kita terus lakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat,” sambungnya.

Al Muktabar mengatakan, berdasarkan hasil dialognya dengan tokoh masyarakat dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat mendapatkan banyak masukan terkait penerapan aturan tersebut.

Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memutuskan hal tersebut karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

“Kalau saya melihat dari percakapan dengan berbagai tokoh masyarakat, ada yang menyarankan bahwa pakaian adat Banten itu bervarian berdasarkan masing-masing kewilayahan. Umpamanya Lebak, Betawi, Pandeglang, dan lainnya itu kan mereka memiliki entiti tersendiri. Tapi, ada juga yang menyarankan agar dibuat sanyembara tertentu untuk mendesain dan pola pakaian adat kita. Maka kita lakukan terus diskusi terkait itu,” jelasnya.

“Dan kalau harus dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) kan harus didiskusikan dulu dengan bapak ibu di DPRD, karena kan itu ranahnya beliau-beliau (anggota dewan-red),” lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, DPK Kota Cilegon Bakal Realisasikan Gedung Perpustakaan 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendikbudristek terkait dengan tindak lanjut dari Permendikbud itu.

Sehingga, kata dia, apabila sudah ada SE dari Mendikbudristek, maka pihaknya akan segera membahas lebih lanjut bersama dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.

“Kita sedang menunggu edaran resminya, kalaupun sudah ada Permendikbud-nya, tapi kita lagi menunggu. Sembari, kita juga mencari formula atau menskemakannya, kira-kira untuk pakaian adat yang diterapkan menjadi seragam resmi di sekolah itu hanya satu baju saja, atau setiap daerah mempunyai baju adat masing-masing,” kata Tabrani.

Baca Juga: KPU Beri Pesan Penting untuk PPK, Jaga Integritas Pilkada 2024

Tabrani menjelaskan, skema aturan tersebut dinilai sangat penting dan perlu untuk diperhatikan. Karena, lanjutnya, di Provinsi Banten memiliki delapan Kabupaten/Kota yang masing-masing mempunyi pakaian adatnya sendiri.

“Nanti kira-kira Banten baju adatnya mana yang akan diitetapkan, apakah dibagi per zona, sehingga masing-masing daerah seperti Lebak Pandeglang, Serang dan Tangerang Raya berbeda-beda, atau hanya satu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Tabrani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait untuk dilakukan pemetaan pakaian adat yang cocok diterapkan sebagai seragam sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, RSUD Kota Cilegon Bangun Medical Center

“Mungkin dalam waktu dekat ini, setelahnya kita akan lakukan evaluasi ya,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 5 tahun 2022 tersebut, tertulis bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.***

Tags: Al MuktabarPakaian AdatPemrpov BantenPermendikbud
Previous Post

Nonton The Escape Of The Seven Resurrection Episode 15 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Next Post

O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda