BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang yang bertugas di SMP Mancak dilaporkan oleh istri sahnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
ASN tersebut dilaporkan lantaran menikah siri dengan perempuan lain.
“Iya ada laporan yang masuk ke kita. Kasusnya nikah siri,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga: Biodata Fahad Haydra, Pemeran Egi di Film Vina Sebelum 7 Hari Lengkap dengan Instagram
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan telah melakukan pemanggilan terhadap ASN yang dilaporkan oleh istri sahnya tersebut.
“Kalau ada laporan pasti kita proses dan kita tindak lanjuti. Cuman kan pemeriksaannya tidak cukup satu kali karena kita harus mencari bukti-buktinya,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, bagi ASN yang akan menikah lagi maka harus melaporkan ke Bupati Serang atau ke BKPSDM Kabupaten Serang.
Baca Juga: O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum
Jika menikah tidak melaporkan terlebih dahulu maka dianggap nikah tanpa izin.
“PNS laki-laki boleh nikah lagi asal izin, kalau nikah tanpa izin pimpinan sanksinya disiplin berat, dari mulai turun pangkat sampai turun jabatan,” tuturnya.
Adapun izin yang harus ditempuh, lanjut Surtaman, di antaranya izin mendapatkan persetujuan istri pertama, dan menunjukan bukti mampu menafkahi dua istri.
Baca Juga: Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat
“Tahun ini enggak ada yang mengajukan izin menikah lagi, kalau tahun lalu memang ada yang curhat mau mengajukan izin tapi enggak ada kelanjutannya,” paparnya.
Disoal kasus percerian ASN pada tahun 2024 ini, Surtaman mengungkapkan, sudah ada enam orang ASN yang mengajukan perceraian.
“Yang mengajukan perceraian lima orang perempuan dan satu orang laki-laki. Semua sedang proses mediasi,” katanya.***















