BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membentuk Tim Patroli Maung Presisi, yang diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungannya ke Mapolda Banten.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 87 personil Polda Banten yang masuk dalam Tim Patroli Presisi.
Tim itu diterjunkan ke titik-titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema HUT RI 17 Agustus, Singkat Tapi Penuh Semangat, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
“Ada jumlah kurang lebih 87 personil yang masing-masing dibagi menjadi 11, jadi kurang lebih ada 8 tim yang akan kita turunkan,” katanya kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025.
Listyo menjelaskan Tim Patroli Maung Presisi ini telah mendapatkan pelatihan khusus, dan memiliki keterampilan.
“Mereka dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan,” ujarnya.
Dengan adanya Tim Patroli Maung Presisis ini, Listyo berharap Polda Banten dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, di wilayah-wilayah yang rawan kriminalitas.
“Bisa turun di tempat-tempat yang masyarakat membutuhkan kehadiran Polri, khususnya di wilayah-wilayah yang sering terjadi kerawanan kejahatan, kerawanan kriminalitas,” harapnya.
Listyo menegaskan dengan adanya pelayanan yang cepat, dalam merespon laporan pelayanan masyarakat bisa lebih optimal.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Banten
“Betul-betul bisa lebih optimal, lebih maksimal dalam hal memberikan respon cepat terhadap laporan-laporan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.982 kasus kriminalitas terjadi di wilayah hukum Polda Banten selama pada triwulan II tahun 2025. Jumlah itu, mengalami peningkatan 12 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam keterangan Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto Putro, pada 2024 lalu terjadi 1.746 kasus tindak pidana.
Baca Juga: Produk Baja Kena Tarif Masuk 50 Persen ke Pasar Amerika, Picu Perang Harga Tidak Sehat
Namun di tahun 2025 pada periode yang sama mengalami peningkatan 12 persen atau 1.964 tindak pidana.
Sedangkan untuk penanganan dan penyelesaian terjadi penurunan sebesar 18 persen dari 678 kasus pada tahun 2024 menjadi 555 kasus pada tahun 2025.
Penurunan penyelesaian perkara tindak pidana disebabkan oleh adanya peningkatan kejadian tindak pidana tertentu. ***