Oleh : AZMI POLEM
Doktor Alumnus Universitas Padjadjaran, Dosen Hukum Tata Negara, Kepemiluan dan Pemerintahan Daerah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Apa Sisi Empiris Urgensi Pilkada bagi Masyarakat
Baca Juga: Semua Pasangan Calon pada Pilkada Kota Cilegon 2024 Dinilai Patuh dalam Pelaporan Dana Kampanye
Setiap realitas dan entitas subjek hukum selalu dapat ditelaah dari sudut arah das sein dan das sollen, tidak terkecuali keberadaan pilkada dan masyarakat pemilih sebagai pemegang kedaulatan masyarakat orisinil konstitusional.
Terkait dengan itu muncul pertanyaan kepermukaan, apa hakikat pilkada bagi masyarakat di daerah, sedangkan diketahui daerah itu sendiri sebagai satuan daerah otonom wajib menjalankan amanah dan perintah konstitusi menurut UUD 1945, berkewajiban mengimplementasikan tujuan negara sebagai kemauan masyarakat warga negara dalam rangka melindugi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial dalam lingkup fungsi dan kewenangan masing-masing satuan daerah otonom.
Oleh karena demikian halnya dapat menilik lebih mendalam apa sesungguhnya hakikat tujuan pilkada bagi masyarakat di daerah dan dipilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian menjabat secara definitif, bagi masyarakat di daerah sebagai warga negara.
Hakikat Pilkada, Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Bagian dari Pelaksanaan Kemauan Masyarakat dan Tujuan Negara dalam Konstitusi
Pilkada, yang dengan kata lain pula dikenal Pemilukada, lebih sebagai wujud implementasi hak masyarakat diberikan konstitusi daripada klamuflase ‘partisipasi’ terhadap masyarakat sebagai pemilik hak dan kewajiban dalam memilih.
Berkaitan dengan itu diketahui pilkada diadakan untuk mengimplementasikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara, dilakukan diantara lainnya sebagai ajang umum untuk mengevaluasi, menilai, dan memilih atau menggatikan secara periodik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara demokratis (suatu keinginan) dalam setiap lima tahun sekali kecuali ketentuan hukum politik menentukan lain.
Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya
Oleh karena demikian dilihat dari sisi nilai-nilai dan kaedah konstitusi bersifat konstitusionalisme menunjukkan secara asasi, fundamental, mendasar dan nyata (riil) kehadiran pilkada tidak lain adalah bagian dari penjabaran serta pelaksanaan amanah dan perintah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (2) dan (3) meletakkan kedaulatan berada ditangan masyarakat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,…Indonesia adalah negara hukum…,dan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) menunjukkan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis…,dengan badan pelaksananya KPU sama dengan badan pelaksana pemilu dalam ketentuan Pasal 22.E UUD 1945 disamping produk hukum lainnya.
Realitas empiris tersebut dilihat dari sisi rasio legis-yuridis-normatif dari sisi kerangka hukum politik konstitutif, secara otomatis menunjukkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih definitif tunduk atas pengakuan dan kewajiban melaksanakan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam rangka memberi pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai hakikat tujuan mewujudkan pelaksanaan amanah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan fungsi, urusan dan kewenangannya bagi setiap satuan daerah otonom.
Maka dari itu kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilik definitif wajib menjalankan kemauan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi.
Baca Juga: Cara Cek Riwayat Pengeluaran di Aplikasi Gojek, dari Per Minggu Hingga Setahun
Dengan kata lain meletakkan dirinya untuk diatur, terikat, tunduk, taat dan patuh atas prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, ketentuan hukum akomudatif dan responsif yang berlaku serta pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Dengan meritokrasi tinggi sebagaimana juga perintah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014 dan ketentuan hukum terkait lainnya, agar berjalannya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi isi dari sistem rumah tangga daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah dengan menjalankan otonomi seluas-luasnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 jo.Pasal 18.A dan Pasal 18.B Undang-Undang Dasar 1945.
Yang salah satu kewenangan ditentukan ‘Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan” untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah, baik urusan bersumber dari hak asal usul daerah, urusan yang telah ditentukan secara rinci dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan urusan-urusan yang timbul seiring dengan penyelenggaraan otonomi daerah.
Baca Juga: Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Viral Diduga Aniaya Karyawan
Konklusi
Atas realitas empiris di atas menunjukkan, hakikat pilkada dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian ada yang terpilih menjadi definitif, untuk menjalankan kemauan masyarakat sebagai warga negara, merupakan tujuan negara tidak lain adalah tujuan konstitusi untuk menjalakan kewajiban dan perintah konstitusi secara konstitusional untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan daerah otonom, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Itu sesuai dengan lingkup fungsi dan kewenangannya masing-masing satuan daerah otonom, baik provinsi, kabupaten dan/atau kota untuk memenuhi kewajibannya memajukan daerah, memberi pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan umum, pembangunan daerah, dan menyelenggarakan urusan wajib dan pilihan lainnya, baik urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang dapat memperat, menguatkan serta memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dalam. ***



















