Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
14 Oktober 2025 | 11:14
Sekolah

Indra Martha Rusmana Dewan Pakar IGI Kota Serang dan Wakil Ketua ICMI Kota Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Publik dikejutkan dengan kabar adanya sebuah SMA Negeri yang seluruh siswanya mengadakan mogok sekolah karena tidak terima salah satu temannya dihukum akibat merokok di lingkungan sekolah.

Aksi mogok ini bukan hanya bentuk ketidakpatuhan siswa terhadap aturan sekolah, tetapi juga menjadi cermin buram krisis moral dan adab di kalangan pelajar hari ini.

Fenomena mogok sekolah ini menunjukkan bahwa sebagian siswa tidak lagi menempatkan sekolah sebagai tempat pembentukan karakter dan disiplin melainkan sekadar ruang belajar akademik yang boleh dinegosiasikan sesuai perasaan.

BACAJUGA:

PUK

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27
guru

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16

Padahal, hakikat pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia berilmu sekaligus beradab.

BACA JUGA: BAN-PT Rilis Kebijakan Akreditasi Pendidikan Tinggi 2025, Fokus pada Mutu Berkelanjutan

Melanggar Aturan, Bukan Hak untuk Diperjuangkan

Perlukan Hak untuk Diperjuangkanu ditegaskan, merokok di lingkungan sekolah bukanlah “hak siswa”, melainkan tindakan pelanggaran disiplin dan kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, secara tegas disebutkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilarang merokok dan dilarang berada di lingkungan yang menjual atau mempromosikan rokok.

Lebih jauh lagi, banyak daerah di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang dan Kabupaten Lebak memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup sekolah sebagai area bebas asap rokok.

Maka, tindakan sekolah memberikan hukuman kepada siswa yang merokok adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum, bukan bentuk kekerasan atau penindasan.

Ketika sekelompok bahkan seluruh siswa justru melakukan aksi mogok sebagai bentuk solidaritas, itu menandakan terbaliknya nilai moral – bahwa pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang pantas dibela, sementara ketegasan pendidik dianggap sebagai sebuah kesalahan.

BACA JUGA: Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

Krisis Moral dan Hilangnya Rasa Hormat

Kita hidup di era di mana kebebasan sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Padahal, pendidikan di Indonesia berdiri di atas nilai-nilai luhur sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Jika adab dan akhlak tidak lagi dijunjung tinggi di sekolah, maka kita sedang menuju masa depan yang berbahaya – di mana ilmu tidak lagi menumbuhkan kebijaksanaan, melainkan hanya melahirkan kecerdasan tanpa arah moral.

BACA JUGA: Ruang Kelas SMA Negeri 1 Cimarga Masih Kosong, Mogok Sekolah Berlanjut

Peran Guru dan Sekolah Tidak Boleh Melemah

Dalam situasi seperti ini, sekolah tidak boleh gentar menegakkan disiplin. Guru bukan musuh siswa, melainkan pembimbing yang berperan menjaga masa depan mereka.

Ketika seorang siswa dihukum karena melanggar aturan, itu bukan bentuk dendam, tetapi bentuk cinta — cinta yang diwujudkan dalam tanggung jawab untuk membentuk karakter.

Maka, sudah saatnya dukungan moral dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah diberikan kepada sekolah yang masih berani menegakkan aturan.

Jangan biarkan pendidik berdiri sendiri menghadapi gelombang opini yang menyesatkan nilai.

BACA JUGA: Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

Kembali ke Akar Pendidikan: Adab Sebelum Ilmu

Pepatah klasik para ulama menyebutkan, “Man tafaqqaha bila adabin faqad tafasqaha” – “Barang siapa belajar tanpa adab, maka sesungguhnya ia sedang menempuh jalan menuju kefasikan.”

Ungkapan ini relevan sekali dengan kondisi pelajar hari ini. Banyak yang cerdas, tapi kehilangan sopan santun. Banyak yang kritis, tapi lupa menghormati guru.

Sudah waktunya sistem pendidikan Indonesia kembali memperkuat pendidikan moral, adab, dan spiritualitas. Tanpa itu, sekolah hanya akan menjadi pabrik ijazah, bukan taman pembentukan akhlak mulia.

BACA JUGA: Polres Lebak Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Kasus Penamparan di SMA Negeri 1 Cimarga

Penutup

Aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap penegakan disiplin hanyalah gejala permukaan dari persoalan yang lebih dalam: hilangnya pemahaman tentang makna pendidikan sejati.

Mari kita dukung guru, hormati sekolah, dan tanamkan kembali nilai bahwa pendidikan bukan sekadar belajar tentang “apa”, tetapi juga tentang “bagaimana menjadi manusia yang beradab.”***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Adabmogok sekolahmoralpendidikansekolah
Previous Post

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

Next Post

Dugaan Kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga Dilaporkan Polisi, Netizen Heran dengan Mental Murid Sekarang

Related Posts

PUK
Opini

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana
Opini

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati
Opini

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27
guru
Opini

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer: Manakah yang Lebih Relevan untuk Indonesia?

20 November 2025 | 11:52
hari guru
Opini

Kewajiban Bukanlah Pengorbanan, Refleksi Menuju Hari Guru

19 November 2025 | 14:11
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau 2 Rumah Roboh Milik Warga Ciloang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda