BANTENRAYA.COM – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi mengumumkan kebijakan terbaru sistem akreditasi pendidikan tinggi tahun 2025.
Dalam pernyataan resminya, BAN-PT menegaskan bahwa akreditasi tahun ini semakin menitikberatkan pada penjaminan mutu berkelanjutan dan relevansi lulusan dengan dunia kerja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendidikan tinggi nasional yang menyesuaikan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
BACA JUGA: Tambang di Jawa Barat Ditutup KDM, Truk Batu dan Pasir Numpuk di Ciwandan dan Bojonegara Banten
Akreditasi Pendidikan Tinggi Tahun 2025
Tahun ini, proses akreditasi akan dilakukan dengan pendekatan berbasis kinerja dan dampak, bukan hanya kelengkapan dokumen administratif.
Beberapa perubahan utama yang diberlakukan oleh BAN-PT meliputi:
– Evaluasi Berbasis Capaian Kinerja Institusi dan Program Studi, seperti tracer study, publikasi ilmiah, serta kontribusi terhadap masyarakat dan industri.
– Penerapan Akreditasi Otomatis untuk perguruan tinggi baru yang telah memenuhi standar minimum, tanpa harus melalui proses visitasi awal.
BACA JUGA: Amara Kids Fun Run 2025, Lari Sehat Sambil Seru-seruan Bareng Si Kecil di Tangerang
– Integrasi Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara menyeluruh sebagai basis penilaian utama akreditasi.
– Peningkatan Peran Asesor Lapangan dalam memberikan penilaian objektif berbasis kondisi nyata di lapangan.
Masa berlaku akreditasi tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu selama lima tahun. Peringkat akreditasi pun masih mengacu pada tiga kategori utama: Unggul, Baik Sekali, dan Baik, menggantikan sistem lama A, B, dan C.
Namun, pada 2025 ini, perguruan tinggi diberikan kemudahan dalam mengajukan akreditasi ulang secara daring, serta ruang untuk menyampaikan evaluasi mandiri yang lebih fleksibel, sesuai dengan kekhasan institusi masing-masing.
BACA JUGA: 4 Pilihan Kampus Negeri di Lampung Beserta Biayanya, Bisa Jadi Rujukan Pendaftaran 2026
BAN-PT juga memberikan perhatian khusus kepada perguruan tinggi swasta (PTS) dan kampus di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Melalui kolaborasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), BAN-PT menyediakan pendampingan teknis akreditasi bagi kampus-kampus yang masih belum terakreditasi atau memiliki akreditasi minimal.
Selain akreditasi nasional, BAN-PT mendorong kampus-kampus unggulan untuk mengejar akreditasi internasional. Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan lembaga akreditasi global seperti ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) dan Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET) guna meningkatkan daya saing lulusan Indonesia di dunia global.
BACA JUGA: Dari Kampus UMJ, Cetak Jurnalis Berintegritas dan Kompeten Lewat UKW Angkatan ke-17
Kebijakan akreditasi pendidikan tinggi tahun 2025 mencerminkan tekad pemerintah untuk memperkuat mutu, transparansi, dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan sistem yang lebih adaptif dan relevan terhadap kebutuhan zaman, diharapkan pendidikan tinggi Indonesia mampu melahirkan lulusan yang berdaya saing tinggi dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. ***