BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara atau JLU di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2026.
Nantinya anggaran JLU tersebut akan digunakan untuk pembebasan separuh lahan dari total 14,7 kilometer lahan JLU yang belum dibebaskan.
Tidak hanya itu saja, jika tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan baik itu perorangan, industri atau perusahaan, dana pembebasan akan dititipkan ke pengadilan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menyatakan, pada 2026 pembebasan akan berlanjut, ia bersama dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN telah berkoodinasi.
“JLU itu tahun depan APBD kita sudah mulai jalan. Tahun besok kita akan ada pembebasan. Di mana anggaran disiapkam Rp40miliar,” katanya, Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pelayanan Dasar Masih Butuh Pembiayaan, DPRD Kota Cilegon Minta Anggaran JLU Dipertimbangkan
Dendi menambahkan, jika tidak ada kesepekatan harga maka dana pembayaran akan dititipkan ke pengadilan sebagai langkah upaya paksa secara hukum.
“Betul karena diundang-undang ada upaya lah untuk menitipkan ke pengadilan. Yah seperti itu lah,” jelas Dendi.***
















