BANTENRAYA.COM – Pergantian tahun sering kali dimaknai dengan pesta, sorak sorai dan dentuman kembang api. Cahaya warna-warni di langit dianggap sebuah simbol kegembiraan dan harapan baru.
Akan tetapi, di balik keindahan malam pergantian tahun yang penuh dengan kegembiraan dan harapan baru itu, tersimpan risiko, dampak, dan persoalan yang jarang kita renungkan secara jernih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui peraturan dan imbauan Gubernur Banten terkait pelarangan penggunaan kembang api pada malam tahun baru patut diapresiasi sebagai langkah preventif yang berpihak pada keselamatan publik, ketertiban sosial, dan kesehatan lingkungan.
BACA JUGA: Peringatan Hari Ibu 2025, RKI DPD PKS Kota Cilegon Komitmen Perkuat Ketahanan Keluarga
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api Bukan Mematikan Kegembiraan
Kebijakan ini bukanlah upaya mematikan kegembiraan masyarakat, melainkan ikhtiar bersama untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih beradab dan bermakna.
Kembang api bukan sekadar hiburan visual. Secara faktual, bahan peledak ringan yang terkandung di dalamnya berpotensi menimbulkan kebakaran, luka bakar, cedera mata, hingga trauma pendengaran.
Dalam setiap tahun, tidak sedikit laporan kecelakaan akibat kembang api, baik yang digunakan oleh anak-anak maupun orang dewasa. Ledakan yang tidak terkendali dapat berujung pada kerugian fisik dan material, bahkan mengancam nyawa.
BACA JUGA: Kodim 0623 Cilegon Bangun Sumur Bor di Daerah Krisis Air Bersih, Warga: Terima Kasih Pak Dandim
Dari sisi kesehatan, bunyi ledakan kembang api dapat mencapai intensitas suara di atas 140 desibel, melampaui ambang batas aman pendengaran manusia. Dampaknya bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi bayi, lansia, dan penyandang disabilitas yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap suara. Belum lagi hewan peliharaan yang kerap mengalami stres, ketakutan, bahkan gangguan kesehatan akibat dentuman berulang.
Secara lingkungan, asap kembang api mengandung partikel halus dan zat kimia seperti sulfur, nitrat, serta logam berat yang mencemari udara. Di tengah upaya kolektif mengurangi polusi dan menjaga kualitas lingkungan, penggunaan kembang api justru menjadi ironi. Langit yang indah sesaat harus dibayar dengan udara kotor yang kita hirup bersama.
Lebih jauh, kembang api sering kali memicu gangguan ketertiban umum. Kebisingan hingga larut malam mengusik kenyamanan warga, memicu konflik sosial, serta menyulitkan aparat dalam menjaga keamanan. Tidak jarang, euforia yang berlebihan justru membuka ruang bagi tindakan ceroboh dan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Bupati Pandeglang Ajak Perempuan Berkarya dan Berdaya Saing
Karena itu, imbauan malam tahun baru tanpa kembang api sejatinya adalah ajakan untuk menaikkan kelas peradaban kita dalam merayakan waktu. Tahun baru tidak harus dirayakan dengan ledakan dan kebisingan.
Ia bisa disambut dengan doa, refleksi, kebersamaan keluarga, kegiatan sosial, atau bentuk perayaan kreatif yang aman dan ramah lingkungan.
Momentum ini juga menjadi kesempatan mendidik generasi muda tentang makna perayaan yang bertanggung jawab. Bahwa kegembiraan sejati tidak selalu identik dengan hiruk pikuk, melainkan dengan rasa syukur, keselamatan, dan kepedulian terhadap sesama.
Provinsi Banten dengan nilai religius dan kearifan lokal yang kuat memiliki modal sosial besar untuk menjadi contoh. Merayakan tahun baru tanpa kembang api adalah simbol kedewasaan kolektif: menahan diri demi kebaikan bersama.
BACA JUGA: Ingin Lolos Beasiswa China 2026? Kenali Chinese Government Scholarship dari Sekarang
Akhirnya, mari kita sambut tahun yang baru dengan cara yang lebih tenang, aman, dan bermakna. Langit Banten tidak harus menyala oleh kembang api untuk menandai harapan. Cukup dengan niat baik, doa, dan komitmen bersama untuk menjadikan tahun depan lebih manusiawi dan berkeadaban. ***
Oleh: Indra Martha Rusmana, Wakil Ketua ICMI Kota Serang dan Pengurus GPMI Banten


















