BANTENRAYA.COM – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB Kabupaten Serang meminta agar kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK di Kabupaten Serang naik sebesar 10,9 persen atau menjadi Rp5.032.000 dari Rp4.560.894.
Tuntutan kenaikan UMK 10,9 persen karena pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
Sekretaris ASPSBS Kabupaten Serang Arizal Peni mengatakan, pihaknya akan mengajukan kenaikan UMK melalui rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan besok atau Senin, 16 Desember 2024.
“Rapat dewan pengupahan dilakukan besok dan kita akan hadir tujuh perwakilan dari buruh,” ujarnya, Minggu, 15 Desember 2024.
Ia menjelaskan, keinginan para buruh juga didasari atas kajian-kajian sehingga pihaknya terus berusaha memerjuangkan kenaikan UMK di Kabupaten Serang.
“Agar sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan di Kabupaten Serang yakni naik sebesar 10,9 persen. Ini berdasarkan 4 variabel yang digunakan untuk menghitung kebutuhan hidup layak buruh yakni pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, daya beli masyarakat,” katanya.
Arizal menuturkan, besaran kenaikan UMK juga harus lebih besar dari kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang telah ditetapkan yakni sebesar 6,5 persen.
“Pemerintahkan sudah menetapkan kenikan UMP bertambah minimal 6,5 persen. Di Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 16 sudah menjelaskan bahwa UMK itu harus lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu
Pihaknya mengakui di tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMK juga tidak teralu besar karena terhalang dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Karena selama 2019 sampai 2023 kenaikannya tidak signifikan, sehingga kami menganggap ada kekurangan untuk survei kehidupan layak buruh,” paparnya.
Selain UMK pihaknya juga mencoba mengajukan kenaikan upah minimum sektoral atau UMSK di Kabupaten Serang supaya bisa lebih tinggi dari pada sebelumnya.
“Untuk UMSK juga akan kita perjuangkan di rapat dewan pengupahan. Setahu saya UMSK ini sempat mandek di tahun 2020,” ungkapnya.***

















