Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pilkada, Apa Hakikatnya Bagi Masyarakat Daerah

Banten Raya Oleh: Banten Raya
15 Desember 2024 | 20:45
Pilkada, Apa Hakikatnya Bagi Masyarakat Daerah

Dosen Hukum Tata Negara, Kepemiluan dan Pemerintahan Daerah Untirta Azmi Polem. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : AZMI POLEM

BACAJUGA:

pemuda

Pemuda Bersatu dan Bergerak: Menyalakan Api Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa

27 Oktober 2025 | 10:52
Diana Olipia,  Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang - Serang

Menimbang Keadilan dalam Dunia Pendidikan: Antara Tanggung Jawab dan Kebijakan yang Tergesa-gesa

23 Oktober 2025 | 14:30
Hari santri

Hari Santri Nasional 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

21 Oktober 2025 | 20:30
musik klasik

Musik Klasik dan Etika Kehidupan

19 Oktober 2025 | 12:49

Doktor Alumnus Universitas Padjadjaran, Dosen Hukum Tata Negara, Kepemiluan dan Pemerintahan Daerah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Apa Sisi Empiris Urgensi Pilkada bagi Masyarakat

Baca Juga: Semua Pasangan Calon pada Pilkada Kota Cilegon 2024 Dinilai Patuh dalam Pelaporan Dana Kampanye

Setiap realitas dan entitas subjek hukum selalu dapat ditelaah dari sudut arah das sein dan das sollen, tidak terkecuali keberadaan pilkada dan masyarakat pemilih sebagai pemegang kedaulatan masyarakat orisinil konstitusional.

Terkait dengan itu muncul pertanyaan kepermukaan, apa hakikat pilkada bagi masyarakat di daerah, sedangkan diketahui daerah itu sendiri sebagai satuan daerah otonom wajib menjalankan amanah dan perintah konstitusi menurut UUD 1945, berkewajiban mengimplementasikan tujuan negara sebagai kemauan masyarakat warga negara dalam rangka melindugi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial dalam lingkup fungsi dan kewenangan masing-masing satuan daerah otonom.

Oleh karena demikian halnya dapat menilik lebih mendalam apa sesungguhnya hakikat tujuan pilkada bagi masyarakat di daerah dan dipilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian menjabat secara definitif, bagi masyarakat di daerah sebagai warga negara.

Baca Juga: Ucok Abdulrauf Damenta Gantikan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Diminta Siapkan Transisi Pemerintahan

Hakikat Pilkada, Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Bagian dari Pelaksanaan Kemauan Masyarakat dan Tujuan Negara dalam Konstitusi  

Pilkada, yang dengan kata lain pula dikenal Pemilukada, lebih sebagai wujud implementasi hak masyarakat diberikan konstitusi daripada klamuflase ‘partisipasi’ terhadap masyarakat sebagai pemilik hak dan kewajiban dalam memilih.

Berkaitan dengan itu diketahui pilkada diadakan untuk mengimplementasikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara, dilakukan diantara lainnya sebagai ajang umum untuk mengevaluasi, menilai, dan memilih atau menggatikan secara periodik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara demokratis (suatu keinginan) dalam setiap lima tahun sekali kecuali ketentuan hukum politik menentukan lain.

Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya

Oleh karena demikian dilihat dari sisi nilai-nilai dan kaedah konstitusi bersifat konstitusionalisme menunjukkan secara asasi, fundamental, mendasar dan nyata (riil) kehadiran pilkada tidak lain adalah bagian dari penjabaran serta pelaksanaan amanah dan perintah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (2) dan (3) meletakkan kedaulatan berada ditangan masyarakat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,…Indonesia adalah negara hukum…,dan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) menunjukkan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis…,dengan badan pelaksananya KPU sama dengan badan pelaksana pemilu dalam ketentuan Pasal 22.E UUD 1945 disamping produk hukum lainnya. 

Realitas empiris tersebut dilihat dari sisi rasio legis-yuridis-normatif dari sisi kerangka hukum politik konstitutif, secara otomatis menunjukkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih definitif tunduk atas pengakuan dan kewajiban melaksanakan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam rangka memberi pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai hakikat tujuan mewujudkan pelaksanaan amanah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan fungsi, urusan dan kewenangannya bagi setiap satuan daerah otonom.

Maka dari itu kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilik definitif wajib menjalankan kemauan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi.

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Pengeluaran di Aplikasi Gojek, dari Per Minggu Hingga Setahun

Dengan kata lain meletakkan dirinya untuk diatur, terikat, tunduk, taat dan patuh atas prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, ketentuan hukum akomudatif dan responsif yang berlaku serta pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Dengan meritokrasi tinggi sebagaimana juga perintah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014 dan ketentuan hukum terkait lainnya, agar berjalannya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi isi dari sistem rumah tangga daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah dengan menjalankan otonomi seluas-luasnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 jo.Pasal 18.A dan Pasal 18.B Undang-Undang Dasar 1945.

Yang salah satu kewenangan ditentukan ‘Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan” untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah, baik urusan bersumber dari hak asal usul daerah, urusan yang telah ditentukan secara rinci dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan urusan-urusan yang timbul seiring dengan penyelenggaraan otonomi daerah. 

Baca Juga: Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Viral Diduga Aniaya Karyawan

Konklusi        

Atas realitas empiris di atas menunjukkan, hakikat pilkada dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian ada yang terpilih menjadi definitif, untuk menjalankan kemauan masyarakat sebagai warga negara, merupakan tujuan negara tidak lain adalah tujuan konstitusi untuk menjalakan kewajiban dan perintah konstitusi secara konstitusional untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan daerah otonom, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Itu sesuai dengan lingkup fungsi dan kewenangannya masing-masing satuan daerah otonom, baik provinsi, kabupaten dan/atau kota untuk memenuhi kewajibannya memajukan daerah, memberi pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan umum, pembangunan daerah, dan menyelenggarakan urusan wajib dan pilihan lainnya, baik urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang dapat memperat, menguatkan serta memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dalam. ***

Tags: daerahmasyarakatpilkada
Previous Post

Said Didu Kecam Pengembangan PIK 2 di Kabupaten Serang, Sebut Tak Masuk PSN dan Mengancam Profesi Petani

Next Post

Buruh Dorong Kenaikan UMK Kabupaten Serang 10,9 Persen, Jadi Segini Besarannya

Related Posts

pemuda
Opini

Pemuda Bersatu dan Bergerak: Menyalakan Api Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa

27 Oktober 2025 | 10:52
Diana Olipia,  Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang - Serang
Opini

Menimbang Keadilan dalam Dunia Pendidikan: Antara Tanggung Jawab dan Kebijakan yang Tergesa-gesa

23 Oktober 2025 | 14:30
Hari santri
Opini

Hari Santri Nasional 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

21 Oktober 2025 | 20:30
musik klasik
Opini

Musik Klasik dan Etika Kehidupan

19 Oktober 2025 | 12:49
Sekolah
Opini

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

14 Oktober 2025 | 11:14
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KPID

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
batasi komentar Instagram

Jaga Mental Health, Cek Cara Batasi Komentar di Instagram Hindari Cuitan Nyinyir

1 November 2025 | 13:00
Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
cache HP Samsung

Lemot Bikin Mati Gaya, Cara Hapus Cache di HP Samsung Biar Perangkat Tetap Ngebut

1 November 2025 | 11:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda