Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pilkada, Apa Hakikatnya Bagi Masyarakat Daerah

Banten Raya Oleh: Banten Raya
15 Desember 2024 | 20:45
Pilkada, Apa Hakikatnya Bagi Masyarakat Daerah

Dosen Hukum Tata Negara, Kepemiluan dan Pemerintahan Daerah Untirta Azmi Polem. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : AZMI POLEM

Doktor Alumnus Universitas Padjadjaran, Dosen Hukum Tata Negara, Kepemiluan dan Pemerintahan Daerah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Apa Sisi Empiris Urgensi Pilkada bagi Masyarakat

Baca Juga: Semua Pasangan Calon pada Pilkada Kota Cilegon 2024 Dinilai Patuh dalam Pelaporan Dana Kampanye

Setiap realitas dan entitas subjek hukum selalu dapat ditelaah dari sudut arah das sein dan das sollen, tidak terkecuali keberadaan pilkada dan masyarakat pemilih sebagai pemegang kedaulatan masyarakat orisinil konstitusional.

Terkait dengan itu muncul pertanyaan kepermukaan, apa hakikat pilkada bagi masyarakat di daerah, sedangkan diketahui daerah itu sendiri sebagai satuan daerah otonom wajib menjalankan amanah dan perintah konstitusi menurut UUD 1945, berkewajiban mengimplementasikan tujuan negara sebagai kemauan masyarakat warga negara dalam rangka melindugi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial dalam lingkup fungsi dan kewenangan masing-masing satuan daerah otonom.

Oleh karena demikian halnya dapat menilik lebih mendalam apa sesungguhnya hakikat tujuan pilkada bagi masyarakat di daerah dan dipilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian menjabat secara definitif, bagi masyarakat di daerah sebagai warga negara.

Baca Juga: Ucok Abdulrauf Damenta Gantikan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Diminta Siapkan Transisi Pemerintahan

Hakikat Pilkada, Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Bagian dari Pelaksanaan Kemauan Masyarakat dan Tujuan Negara dalam Konstitusi  

Pilkada, yang dengan kata lain pula dikenal Pemilukada, lebih sebagai wujud implementasi hak masyarakat diberikan konstitusi daripada klamuflase ‘partisipasi’ terhadap masyarakat sebagai pemilik hak dan kewajiban dalam memilih.

Berkaitan dengan itu diketahui pilkada diadakan untuk mengimplementasikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara, dilakukan diantara lainnya sebagai ajang umum untuk mengevaluasi, menilai, dan memilih atau menggatikan secara periodik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara demokratis (suatu keinginan) dalam setiap lima tahun sekali kecuali ketentuan hukum politik menentukan lain.

Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya

Oleh karena demikian dilihat dari sisi nilai-nilai dan kaedah konstitusi bersifat konstitusionalisme menunjukkan secara asasi, fundamental, mendasar dan nyata (riil) kehadiran pilkada tidak lain adalah bagian dari penjabaran serta pelaksanaan amanah dan perintah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (2) dan (3) meletakkan kedaulatan berada ditangan masyarakat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,…Indonesia adalah negara hukum…,dan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) menunjukkan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis…,dengan badan pelaksananya KPU sama dengan badan pelaksana pemilu dalam ketentuan Pasal 22.E UUD 1945 disamping produk hukum lainnya. 

Realitas empiris tersebut dilihat dari sisi rasio legis-yuridis-normatif dari sisi kerangka hukum politik konstitutif, secara otomatis menunjukkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih definitif tunduk atas pengakuan dan kewajiban melaksanakan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam rangka memberi pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai hakikat tujuan mewujudkan pelaksanaan amanah konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan fungsi, urusan dan kewenangannya bagi setiap satuan daerah otonom.

Maka dari itu kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilik definitif wajib menjalankan kemauan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi.

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Pengeluaran di Aplikasi Gojek, dari Per Minggu Hingga Setahun

Dengan kata lain meletakkan dirinya untuk diatur, terikat, tunduk, taat dan patuh atas prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, ketentuan hukum akomudatif dan responsif yang berlaku serta pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Dengan meritokrasi tinggi sebagaimana juga perintah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014 dan ketentuan hukum terkait lainnya, agar berjalannya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi isi dari sistem rumah tangga daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah dengan menjalankan otonomi seluas-luasnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 jo.Pasal 18.A dan Pasal 18.B Undang-Undang Dasar 1945.

BACAJUGA:

wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10

Yang salah satu kewenangan ditentukan ‘Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan” untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah, baik urusan bersumber dari hak asal usul daerah, urusan yang telah ditentukan secara rinci dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan urusan-urusan yang timbul seiring dengan penyelenggaraan otonomi daerah. 

Baca Juga: Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Viral Diduga Aniaya Karyawan

Konklusi        

Atas realitas empiris di atas menunjukkan, hakikat pilkada dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian ada yang terpilih menjadi definitif, untuk menjalankan kemauan masyarakat sebagai warga negara, merupakan tujuan negara tidak lain adalah tujuan konstitusi untuk menjalakan kewajiban dan perintah konstitusi secara konstitusional untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan daerah otonom, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Itu sesuai dengan lingkup fungsi dan kewenangannya masing-masing satuan daerah otonom, baik provinsi, kabupaten dan/atau kota untuk memenuhi kewajibannya memajukan daerah, memberi pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan umum, pembangunan daerah, dan menyelenggarakan urusan wajib dan pilihan lainnya, baik urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang dapat memperat, menguatkan serta memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dalam. ***

Tags: daerahmasyarakatpilkada
Previous Post

Said Didu Kecam Pengembangan PIK 2 di Kabupaten Serang, Sebut Tak Masuk PSN dan Mengancam Profesi Petani

Next Post

Buruh Dorong Kenaikan UMK Kabupaten Serang 10,9 Persen, Jadi Segini Besarannya

Related Posts

wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran
Opini

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10
mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

jsit

JSIT Lebak Gelar Musda, Didapatkan Kepengurusan Baru

16 Februari 2026 | 20:15
Ilustrasi menu bukber. (DOk Horison)

Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

16 Februari 2026 | 20:04
Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda