BANTENRAYA.COM – Kasus kepala sekolah yang di nonaktifkan karena muridnya terciduk merokok menimbulkan perdebatan di kalangan Masyarakat. Sebagai Langkah tegas kepala daerah, namun Sebagian lain menilai Keputusan itu terlalu tergesa-gesa dan kurang mempertimbangkan keadilan bagi tenaga pendidik.
Sebagai pendidik di satuan Pendidikan, kepala sekolah memang memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk membina peserta didik agar berprilaku baik.
Namun prilaku murid di luar kendali sekolah tidak sepenuhnya bisa dijadikan dasar untuk menghukum kepala sekolah. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua dan lingkugan sosial.
Kebijakan menonaktifkan kepala sekolah secara langsung justru berpotensi menurunkan motivasi guru dan tenaga pendidik lainnya.
Mereka bisa merasa tidak aman karena setiap kesalahan murid akan berdampak pada karir mereka, padahal pembinaan karakter membutuhkan waktu dan kerja sama banyak pihak.
Sebagai Solusi, seharusnya pemerintah daerah menempuh Langkah pembinaan terlebih dahulu, seperti memberikan teguran, pembinaan moral, atau program pendampingan terhadap siswa dan guru.
Tindakan administratif ekstrem seperti pencopotan jabatan seharusnya menjadi Langkah terakhir, bukan reaksi spontan terhadap tekanan publik.
Pendidikan Adalah proses jangka Panjang yang melibatkan jangka Panjang yang melibatkan banyak faktor. Ketegasan memang perlu, tetapi kebijakan harus proporsional dan mendidik bukan menghukum tanpa Solusi. Kepala sekolah seharusnya menjadi mitra dalam memperbaiki sistem, bukan korban dari system yang belum sempurna. **
Nama penulis : Diana Olipia
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P.,M.A.P.
Kaprodi : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos.
Diana Olipia, Program Studi Administrasi Negara
Universitas Pamulang – Serang



















