BANTENRAYA.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten menegaskan komitmen untuk memperkuat literasi media berbasis nilai-nilai moral dan kemanusiaan melalui kolaborasi lintas iman.
Upaya tersebut diwujudkan lewat dialog bersama dua komunitas gereja besar di Kota Serang, yakni Gereja Paroki Kristus Raja Serang dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi KPID Banten dalam membangun pemahaman publik mengenai tantangan penyiaran di tengah derasnya arus digitalisasi dan munculnya platform media baru yang kian sulit dikontrol secara etis.
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menyebutkan bahwa lembaganya tengah berupaya memperluas perspektif pengawasan siaran agar tidak semata-mata berbasis regulasi, tetapi juga berpijak pada nilai kemanusiaan.
“Kehadiran kami di Gereja Paroki Kristus Raja dan GKI Serang bukan hanya silaturahmi, tetapi juga upaya membuka ruang dialog dan bertukar pandangan. Kami ingin menyerap insight dari lembaga keagamaan agar pengawasan penyiaran di Banten lebih berakar pada nilai moral dan kemanusiaan,” ujarnya.
BACA JUGA: FSPP Banten Adukan Trans 7 ke KPID Banten Terkait Program Xpose Uncensored
Menurut Haris, keterlibatan lembaga keagamaan penting karena media kerap menjadi rujukan moral bagi masyarakat.
Ia menambahkan, revisi regulasi penyiaran yang sedang digodok di tingkat nasional juga diharapkan mampu menjawab tantangan media digital yang belum sepenuhnya diatur.
Sementara itu, Romo Yohanes Suradi dari Gereja Paroki Kristus Raja menilai inisiatif ini sebagai langkah positif untuk meneguhkan peran media sebagai sarana pembentuk karakter publik.
“Kami menyambut baik kehadiran KPID Banten. Pertemuan seperti ini menjadi ruang penting untuk berbagi pandangan, agar media dapat terus menjadi sarana penyebar nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan moralitas publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam ajaran gereja, media memiliki fungsi pewartaan dan pendidikan moral.
“Semangat penyiaran yang sehat sangat sejalan dengan misi keagamaan untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih dan kemanusiaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pendeta Beny Halim dari GKI Serang menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam membangun media yang bertanggung jawab.
“Kami melihat peran media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk nilai dan perilaku publik. Karena itu, media yang sehat harus menjadi bagian dari panggilan moral bersama untuk menebarkan pesan damai dan kebenaran,” katanya.
“Kami siap mendukung KPID Banten dalam mendorong literasi media yang mencerdaskan dan membangun tanggung jawab masyarakat,” sambungnya.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menambahkan bahwa fungsi pengawasan siaran sejatinya bukan sekadar mengawasi pelanggaran, melainkan menjaga agar media tetap berpihak pada kepentingan publik.
BACA JUGA: Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital
“KPI dan KPID memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan isi siaran sesuai dengan nilai-nilai etika dan kepatutan publik,” tuturnya.
Sementara itu, Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, menjelaskan bahwa lembaganya terus berkomitmen memastikan setiap tayangan di Banten mengikuti pedoman P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
“Kami ingin setiap siaran yang hadir di ruang publik memberikan manfaat edukatif, inspiratif, dan menumbuhkan nilai-nilai sosial yang positif,” ujarnya.
Melalui dialog lintas iman ini, KPID Banten ingin meneguhkan kembali peran media bukan hanya sebagai sumber informasi, melainkan sebagai pilar moral masyarakat.***

















