BANTENRAYA.COM – Majelis Pesantren Salafi (MPS) bersama Bintang Sembilan Wali (Biwali) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten, Rabu 15 Oktober 2025.
Kedatangan ke KPID Banten guna menyampaikan aspirasi terkait salah satu program televisi nasional, yakni Xpose Uncensored yang tayang di salah satu stasiun TV swasta.
Kehadiran dua organisasi tersebut dipimpin oleh Pembina MPS, Kiai Matin Syarkowi, yang menyampaikan kekhawatiran atas isi tayangan yang dinilai telah melecehkan dunia pesantren dan menyudutkan citra kiai serta santri.
“Bangsa Indonesia berdiri di atas Pancasila yang mencerminkan karakter budaya bangsa. Meski bukan negara agama, Indonesia selalu bersandar pada nilai-nilai agama dan etika. Rasul sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak (etika-red),” ujar Kiai Matin.
Ia menilai media penyiaran memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk karakter publik melalui tayangan yang edukatif, bukan justru menyebarkan provokasi atau penghinaan.
“Tayangan Xpose Uncensored sudah keluar dari aturan. Isinya provokatif, bahkan mengarah pada penghinaan,” tambahnya.
BACA JUGA: Tekuni Bidang Tari, Istri Wakil Walikota Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Bina Ratusan Sekolah
Lebih lanjut, Kiai Matin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penghinaan terhadap individu atau tokoh agama, melainkan merupakan bentuk perang pemikiran yang secara sistematis ingin membangun opini negatif terhadap pesantren.
“Pesantren adalah pilar utama dalam menjaga moralitas bangsa. Apa yang dilakukan Trans 7 ini diduga bukan karena keteledoran, tapi by design,” tegasnya.
Menurutnya, tayangan tersebut cenderung menyudutkan dunia pesantren dengan menarasikan pengabdian sebagai bentuk perbudakan, serta mendistorsi penghormatan kepada kiai sebagai feodalisme.
Hal ini, katanya, telah menyinggung institusi pesantren secara luas, bukan hanya di Lirboyo, tetapi di seluruh Nusantara.
MPS dan Biwali pun mengecam keras tayangan tersebut dan mendesak KPID Banten agar meneruskan aspirasi mereka ke KPI Pusat, bahkan ke Komdigi, agar izin siaran Trans 7 dicabut.
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, merespons positif aspirasi tersebut. Ia mengakui bahwa lembaga penyiaran tidak bebas nilai dan wajib mematuhi regulasi yang ada.
“Apa yang disampaikan oleh Kiai Matin sangat relevan. Kita juga tidak melihat tayangan itu dengan kacamata kuda. KPID Banten sudah memberikan rekomendasi ke KPI Pusat dan KPI Pusat juga telah menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi, menegaskan bahwa tayangan Xpose Uncensored jelas-jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga tidak hanya mencederai norma, tetapi juga telah ditindaklanjuti oleh KPI Pusat dengan sanksi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan aspirasi dari MPS dan Biwali.
Ia menyebut bahwa dukungan moral dari para tokoh pesantren sangat penting bagi KPID dan KPI dalam menjaga isi siaran agar tetap sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. ***
















