BANTENRAYA.COM – Permasalahan insentif upah pungut atau IUP yang ada di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, permasalahan insentif upah pungut bisa menjadi kecemburuan dalam satu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Keresahan yang muncul di tubuh BPKPAD Kota Cilegon belakangan ini, terkait kebijakan pemberian IUP yang hanya diperbolehkan diterima oleh Bidang Pajak, menunjukkan bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem tata kelola keuangan dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah kita,” kata Rahmatulloh.
Ia menuturkan, dalam realitas kerja di lapangan, seluruh Bidang di BPKPAD Kota Cilegon mulai dari Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, hingga Bidang Aset memiliki peran saling terkait dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dikelola secara akuntabel.
“Jika hanya satu bidang yang memeroleh insentif, sementara lima bidang lain tidak mendapatkan penghargaan yang sepadan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan struktural dan menurunkan semangat kerja kolektif,” kata Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Banten akan Usulkan Penghapusan Upah Pungut Pajak untuk Pegawai Samsat
Menurut Rahmat, kondisi pengelolaan keuangan Kota Cilegon juga menunjukkan gejala yang tidak sehat.
“Kita mencatat, APBD Tahun 2024 mengalami defisit lebih dari Rp100 miliar, dan pada APBD 2025 bahkan sempat mendekati defisit akibat kesalahan dalam proyeksi pendapatan. Ini menunjukkan bahwa tata kelola fiskal kita belum berjalan optimal, terutama dalam aspek perencanaan dan realisasi penerimaan daerah,” jelasnya.
Rahmat menerangkan, potensi pendapatan daerah masih belum tergarap maksimal, dan hal ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Pemkot Cilegon untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.
“Dalam konteks itu, kami di Komisi III DPRD Kota Cilegon melihat perlunya evaluasi serius terhadap struktur organisasi (SOTK) BPKPAD. Salah satu opsi solutif dapat dilakukan adalah wacana pemisahan BPKPAD menjadi dua OPD terpisah,” terangnya.
Kata Rahmat, nantinya satu OPD fokus pada pengelolaan pendapatan daerah atau Dinas Pendapatan Daerah dan satu lagi fokus pada Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah atau Badan Keuangan dan Aset Daerah.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Program Magang yang Digaji untuk Fresh Graduate, Intip Upah dan Syaratnya
“Langkah ini bukan hanya untuk memperjelas fungsi dan tanggung jawab masing-masing, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih tugas dan rasa ketidakadilan, khususnya terkait pembagian insentif kinerja seperti upah pungut. Dengan pemisahan tersebut, pengelolaan keuangan dan pendapatan bisa dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai indikator kinerja masing-masing OPD,” jelasnya.***
















