Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Manajer Cilegon United Akui Ada Pertimbangan Putusan Pengadilan Seret Namanya Jadi Terdakwa, tapi…

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
18 September 2021 | 09:53
Mantan Manajer Cilegon United Akui Ada Pertimbangan Putusan Pengadilan Seret Namanya Jadi Terdakwa, tapi...

Mantan Manajer Cilegon United Yudhi Aprianto angkat bicara seputar adanya pertimbangan putusan PN Serang yang menyeretnya jadi tersangka kasus perizinan Transmart Cilegon. Uri Mashuri/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Manager Cilegon United Yudhi Apriyanto tidak membantah adanya pertimbangan putusan PN Serang yang menyeret namanya untuk dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan Transmart Cilegon.

Yudhi mengklaim, hal tersebut merupakan putusan awal di PN Serang. Sementara setelahnya ada beberapa putusan lainnya, termasuk juga putusan Peninjauan Kembali (PK) Tb Iman Ariyadi dari Mahkamah Agung (MA).

“Itu baru putusan pertama di PN Serang, kan ada beberapa putusan lagi di PK, yah kan,” katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Pilkades Kabupaten Serang Digelar 23 Oktober 2021

Yudhi menyatakan, tidak mungkin jika juga dirinya lolos dari jeratan hukum KPK Sebab, lembaga tersebut sangat profesional.

Bahkan dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai sanksi selama 40 jam saat operasi tangkap tangan (OTT) dan berlanjut dalam pemeriksaan selama kurang lebih 1 tahun.

“Intinya begini tidak usah takut, KPK profesional, saya diperiksa 40 jam pada saat OTT, dan berlanjut selama satu tahun diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas 25 Persen Pantai Anyer Terpenuhi, Wisatawan yang Baru Datang Bakal Diminta Putar Balik

“Jika ada fakta itu saya juga sudah (ditangkap -red) dan itu KPK independen, jadi tidak mungkin blunder, lagian siapa juga saya,” imbuhnya.

Yudhi menegaskan, dirinya tidak mungkin menjadi terdakwa. Sebab, jadi tersangka saja tidak. Dalam kasus tersebut dirinya hanya sebagai saksi.

“Itu saya belum jadi terdakwa, jadi tersangka saja tidak dan saya hanya jadi saksi,” paparnya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Chelsea, Tuan Rumah Krisis Pemain

Saat ditanya ada atau tidak dokumen putusan yang membantah putusan sebelumnya yang menyeret namanya sebagai terdakwa, Yudi berkilah untuk langsung ditanyakan kepada Tb Iman Ariyadi yang memiliki putusan.

“Mintalah ke Pak Iman (Tb Iman Ariyadi mantan Walikota Cilegon – red) yang punya, minta ke Pak Iman. Itu yang pertama (putusan-red) begini logikanya, ibarat makan nasi belum matang enak atau tidak,” kilahnya.

Yudhi juga meminta agar kasus korupsi perizinan Transmart Cilegon untuk tidak lagi ungkit Sebab, hal itu akan semakin liar dan menimbulkan fitnah.

Baca Juga: 17 Kecamatan di Pandeglang Bakal Dijadikan Sentra Porang

“Jangan berita ini semakin liar dan nantinya jadi fitnah,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan putusan PN Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, yang beredar begini isi putusan yang menyertakan Yudhi untuk turut ditarik sebagai terdakwa :

Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

Baca Juga: Villa Lembah Bukit Hijau di Mancak Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

1. Bahwa pada tanggal 17 September 2017 di Kantor DPD Golkar Kota Cilegon, pada saat membicarakan persiapan tim untuk laga tandang ke Sleman, Walikota Cilegon memberikan arahan kepada Yudhi Apriyanto dan bebera staf CUFC dengan mengatakan

“Yud, nanti jika uang sponsor dari KIEC sudah masuk nanti pakai dulu buat kebutuhan CU sisanya kamu keep/simpan dulu”;

2. Bahwa pada tanggal 19 September 2017 Yudhi Apriyanto memberitahukan kepada Walikota dana sponsorship dari PT KIEC untuk CUFC sudah masuk.

Baca Juga: Trending di Twitter, DPR Makan Gaji Buta; Ada Kaitannya dengan Krisdayanti

Sedangkan dari PT Brantas Abipraya belum masuk, Walikota meminta Yudhi Apriyanto agar dana sponsorship dari PT Brantas Abipraya disuruh masuk secepatnya, yang dari PT KIEC dikeluarkan Rp300 juta saja dulu sedangkan sisanya disimpan;   

3. Bahwa Yudhi Apriyanto memerintahkan Charlie Irawan staf CUFC melakukan penarikan dana sponsorship yang sudah dikirim PT KIEC tersebut

Saat itu semua uang yang ada di rekening CUFC yaitu sejumlah Rp72 juta, yang berasal dari PT KIEC sebesar Rp700 juta dan dari PT Sentra Usaha Jayatama – Pabrik Gula sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Memberi Makna Indonesia, Single Teranyar Padi Reborn

Yudhi Apriyanto minta tolong Endang Kepala Cabang Bank Jabar Banten untuk proses penarikan dana seluruhnya dari Bank Jabar Banten Cilegon.

Kemudian uang tersebut sejumlah Rp300 juta dibawa Yudhi Apriyanto ke Sleman dan Rp20 juta diserahkan kepada Bendahara CU FC yaitu Wahyu Ida.

Dana itu untuk kebutuhan operasional dan sisanya sejumlah Rp400 juta ditransfer ke Rekening BCA atas nama PT Cilegon Putra Mandala (PT CPM);

Baca Juga: Ikut Aturan Pusat, 8 OPD Pemkot Cilegon Akan Berganti Nama

4. Bahwa atas penggunaan uang tersebut sudah ada bukti pendukungnya, namun belum direkap dalam pembukuan Cilegon United.

Pada tanggal 22 September 2017, uang tersebut sisa Rp322.100.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);

5. Bahwa pada tanggal 22 September 2017 Terdakwa memberitahukan kepada Yudhi Apriyanto bahwa PT Brantas Abipraya telah mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening CU FC;

Baca Juga: Stok Darah A, B dan O di PMI Cilegon Kosong, Yuk Donor Darah

6. Bahwa kemudian Yudhi Apriyanto memerintahkan stafnya As’ari untuk melakukan penarikan di rekening CUFC Nomor rekening 00461207790001 sejumlah Rp800 juta;

7. Bahwa sisa uang dari PT KIEC Rp332.100.000 dan uang dari PT Brantas Abipraya sejumlah Rp800 juta, sehingga jumlahnya Rp1.152.100.000 akan diserahkan kepada Walikota Cilegon.

Yudhi Apriyanto menghubungi Walikota melalui Firman (ajudan Walikota Cilegon saat itu) menanyakan Walikota, karena Walikota tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Sambut Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, PKB Kabupaten Serang Gelar Syukuran

Namun, rencana penyerahan uang tersebut belum terlaksana Tim dari KPK sudah melakukan penangkapan dan uang tersebut disita KPK;

Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka terdapat peranan Yudhi Apriyanto untuk terealisasinya pemberian uang untuk perizinan dan rekomendasi kepada walikota, yaitu adanya pesan dari walikota agar Yudhi Apriyanto.

Pesan itu untuk memberitahukan apabila semua dana telah masuk dan diambil terlebih dahulu untuk keperluan pertandingan Cilegon United ke Sleman dan perintah untuk di ‘keep’ sisanya.

Baca Juga: Pendapatan Minimal Anggota DPR 4,2 Miliar Setahun

Perintah dari Walikota tersebut dilaksanakan oleh Yudhi Apriyanto dengan memberitahu Walikota apabila dana dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya telah masuk ke rekening Cilegon United.

Melaporkan uang telah ditarik tunai dan sebagian dipergunakan keperluan pertandingan Cilegon United ke Sleman serta sisanya Rp1.152.100.000 akan diserahkan kepada Walikota Cilegon.

Namun Walikota tidak bisa dihubungi, sehingga penyerahan uang tersebut tidak dapat dilakukan, dan Yudhi Aprianto keburu ditangkap Tim dari KPK dengan barang bukti uang tersebut;

Baca Juga: 7 Tahun Jadi Janda, Ayu Ting Ting Masih Pilih Pilih, Tak Mau Tipe Pria Seperti Ini..

Menimbang, bahwa sesuai dengan rekening penerima CUFC di Bank BJB dengan nomor rekening 004612070779001 mulai sejak dibuka rekening pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 22 September 2017 telah diterima uang dalam 19 kali transfer sebesar Rp4.379.380.000 yang semuanya berasal dari pihak ketiga, dengan perincian sebagai berikut:

– 1 Maret 2017 Saldo Awal Rp2.182.740

1. 3 Maret 2017 dari  PT Krakatau Nippon Steel Rp49.000.000

2. 3 Maret 2017 dari PT Latinusa Tbk Rp50.000.000

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Perampok Minimarket di Kota Serang, Pelaku Sempat Tembakan Pistol

3. 8 Maret 2017 dari PT Chandra Asri Petrochemical Rp500.000.000

4. 13 Maret 2017 dari PT Nippon Steel Rp50.000.000

5. 16 Maret 2017 dari PT Pelindo Rp383.965.000

6. 20 April 2017 dari PT Krakatau POsco Rp250.000.000

Baca Juga: Stadion Badak Mati Suri, Bupati Pandeglang Cari Investor

7. 27 April 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000

8. 28 April 2017 dari Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Rp30.000.000

9. 28 April 2017 dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon Rp11.000.000

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

10. 3 Mei 2017 dari FKIS (kumpulan perusahaan chemical) Rp140.000.000

Baca Juga: Ingin Tahu Tarif Kapal Penyeberangan Terbaru di Pelabuhan Merak-Bakauheni? Klik Aja di Sini

11. 2 Juni 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000

12. 6 Juni 2017 dari PT Krakatau Posco Rp250.000.000

13. 28 Juli 2017 dari PT Pelindo Rp287.994.500

14. 21 Agustus 2017 dari PT Ostrada Indonesia Rp200.000.000

15. 24 Agustus 2017 dari PT Krakatau Posco Rp249.995.000

Baca Juga: ATM Bank BRI Dibobol, Uang Rp304 Juta Raib, Ini Jejak yang Ditinggalkan Pelaku..

16. 7 September 2017 dari PT Pelindo Rp215.994.500

17. 15 September 2017 dari PT Sentra Usahatama Jaya Rp20.000.000

18. 19 September 2017 dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Rp699.975.000, dan

19. 22 September 2017 dari PT Brantas Abipraya Rp800.000.000.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Cilamaya Karawang, Walikota Cilegon Helldy Agustian Kagum Lihat Pasarnya Rapi dan Bersih

Menimbang, bahwa dari alur masuk dan keluarnya uang dana sponsorship di rekening Cilegon United terlihat, setiap dana yang masuk langsung diambil seluruhnya saat itu juga atau berselang 1 atau 2 hari.

Sehingga saldo dalam rekening tersebut selalu kosong, sehingga tidak terlihat perincian pengeluaran uang di rekening tersebut. Rekening tersebut dapat disimpulkan sebagai rekening penampungan.

Menimbang, bahwa keterangan saksi Yudhi Apriyanto, saksi Charlie Irawan dan saksi Wahyu Ida Utama yang menyatakan bahwa pengeluaran Cilegon United menjadi satu dengan rekening BCA atas nama PT Cilegon Putra Mandala (PCM).

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Chelsea, Tuan Rumah Krisis Pemain

Namun, tidak dapat diketahui berapa dana Cilegon United maupun PT Cilegon Putra Mandala, dan berapa pengeluaran Cilegon United maupun PT Cilegon Putra Mandala, dan tidak dapat dijelaskan pula apa dasar alasannya setiap dana yang masuk langsung diambil seluruhnya saat itu juga atau berselang 1 atau 2 hari;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasarkan hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa. ***

 

 

 

 

Editor: Administrator
Tags: Cilegon UnitedMahkamah Agung (MA)peninjauan kembaliTb Iman Ariyaditransmart cilegon
Previous Post

Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Pilkades Kabupaten Serang Digelar 23 Oktober 2021

Next Post

Muspika Anyer Amankan Belasan Wanita dan Lelaki Hidung Belang di Warem

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RKIK Cilegon Gelar Gen Z Talk Batch 1, Bekali Perempuan Muda Siap Tatap Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan Vivo V70 Elite

Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

15 Februari 2026 | 20:32
Royal Baroe diincar investor

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Spotify Premium

7 Fitur Spotify Premium yang Bikin Pengalaman Streaming Lebih Lengkap dari YouTube Music

15 Februari 2026 | 19:30
Undercover Miss Hong Episode 10

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda