BANTENRAYA.COM – Satu pegawai Kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang dinonjobkan akibat melakukan tindak jual beli jabatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai membuka kegiatan asesmen Aaparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang di Puri Kayana Hotel Kota Serang.
Zakiyah mengatakan, sanksi tegas tersebut diberikan usai pegawai eselon IV tersebut ketahuan melakukan jual beli jabatan saat ia baru menjabat selama satu bulan.
Baca Juga: Ratusan Madrasah di Lebak Butuh Perhatian, Banyak yang Rusak dan Bantuan Pemerintah Belum Merata
“Ketika satu bulan baru menjabat itu sudah ada yang kita beri sanksi di salah satu lembaga, karena mereka berani untuk jual beli jabatan. Kita sanksi non job,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Ia mengingatkan kepada para ASN di lingkup Pemkab Serang untuk tidak mencoba melakukan jual beli jabatan karena perilaku tersebut sangat tidak bermoral.
“ASN jangan coba-coba melakukan hal yang tidak bermoral. Saya tegaskan lagi tidak ada jual beli jabatan di pemerintah kami, tidak perlu deketin saya, deketin pak wakil, tidak perlu deketin BKPSDM,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Buka Peluang Besar Program Beasiswa Kuliah untuk Tingkatkan SDM Daerah
Zakiyah menuturkan, akan menyebar surat edaran yang berisi larangan jual beli jabatan dan ditembuskan ke KPK RI hingga Kapolri.
“Karena sebentar lagi kita akan merotasi dan promosi, kami akan sebarkan surat edaran yang tembusannya insya Allah untuk KPK RI, Kapolri,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Surtaman) membenarkan adanya pegawai kecamatan yang di non job akibat melakukan jual beli jabatan.
Baca Juga: Persiapan Rotasi Jabatan, ASN Pemkab Serang Jalani Asesmen Ketat Selama 5 Hari
“Itu dari kecamatan di non job, kaitan dengan adanya laporan kasus jual beli jabatan. Jadi dia mengatasnamakan orang, ketika ada orang yang datang ke dia bisa menjadi pejabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut baru pertama kali terjadi dan pihaknya memastikan akan menindak tegas siapapunyang melakukan tindakan jual beli jabatan.
“Dia pejabat eselon IV, sudah di non job kan SK (surat keputusan) sudah disampaikan. Kedepan ASN harus hati-hati terhadap pungli dan yang lainnya karena bupati akan ngasih sanksi tegas,” katanya.***


















