BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mencatat ada sekitar 807 madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA yang eksis di seluruh Kabupaten Lebak.
Kendati begitu, 25 persen atau sekitar 200 dari total madrasah yang eksis dalam kondisi rusak, mulai dari rusak sedang hingga berat.
Kondisi itu mengakibatkan antrean panjang permohonan bantuan melalui data EMIS (Education Management Information System).
Baca Juga: Gubernur Banten Buka Peluang Besar Program Beasiswa Kuliah untuk Tingkatkan SDM Daerah
“Dari total itu, kebanyakan merupakan lembaga swasta, sementara hanya 10 yang negeri. Untuk yang negeri kami jamin kondisinya baik,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak, Slamet saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kendati banyak madrasah yang mengajukan bantuan, Slamet menyebut bahwa wewenang penyaluran bantuan sepenuhnya keputusan pemerintah pusat.
Kemenag Lebak sendiri hanya sebatas menghimpun data madrasah yang mengajukan. Selain itu, penyaluran bantuan juga bersifat terbatas.
Baca Juga: Persiapan Rotasi Jabatan, ASN Pemkab Serang Jalani Asesmen Ketat Selama 5 Hari
Tahun 2024 lalu, hanya ada sekitar 45 madrasah yang mendapat bantuan berupa rehabilitasi gedung.
“Jadi bergilir karena yang mengajukan bantuan cukup banyak. Belum lagi, banyak madrasah-madrasah baru. Tahun 2025 ini saja, ada sekitar 18 lembaga yang mendapatkan izin operasional,” terang dia
Slamet menyampaikan bahwa seharusnya, ketika seseorang membangun lembaga madrasah, orang yang membangun madrasah tersebut harus siap secara finansial sehingga madrasah yang dibangun benar-benar memberikan kenyamanan bagi siswa yang belajar.
Namun saat ini, banyak masyarakat yang membangun madrasah secara ala kadarnya hingga menjadi beban karena mengharapkan bantuan.
Baca Juga: Satu Kepala Desa di Serang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Usai Menjabat 3 Periode, Ini Alasannya
“Madrasah itu kan dari masyarakat. Nah seharusnya mereka ketika membangun madrasah ya harus siap. Fasilitasnya harus lengkap. Jangan sampai ada siswa belajar di lantai karena tidak mampu beli meja kursi. Jadi kesannya memaksakan. Padahal saat ini, ada aturan bahwa madrasah yang baru itu tidak boleh menerima bantuan di dua tahun awal,” papar dia.
Sementara saat ini, Slamet menyampaikan bahwa bantuan untuk madrasah sendiri bisa diajukan melalui data EMIS tersebut.
Melalui sistem EMIS itu, pihak madrasah bisa menginput kondisi ril dari madrasah sehingga pemerintah bisa menilai apakah madrasah tersebut layak atau tidak mendapatkan bantuan.
“Nanti pemerintah memutuskan, madrasah mana yang paling urgent untuk mendapatkan bantuan. Jadi tidak semuanya,” tandasnya.***