BANTENRAYA.COM – Sebanyak 1.643 orang honorer R4 Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang telah mengikuti seleksi tahap 2 sampai saat ini masih menunggu kejelasan status menjadi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah mengeluarkan kebijakan pengusulan PPPK paruh waktu kepada instansi pusat maupun instansi daerah.
Dalam surat tersebut tertera pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yaitu pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi tahun anggaran 2024 meliputi yang tidak lulus, yang tidak mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Akan Gelar Festival Golok Day 2025, Rayakan Tradisi Pendekar dengan Semangat Besar
Dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi mengisi lowongan kebutuhan.
Kebutuhan PPPK paruh waktu dengan ketentuan prioritas yaitu non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai pada BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Kemenpan RB perihal kebijakan PPPK paruh waktu pada hari ini, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pegawai Kecamatan di Kabupaten Serang Dinonjobkan
Kemenpan RB memberikan kesempatan untuk mengajukan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dari mulai 7 Agustus sampai 20 Agustus 2025.
“Kami baru terima suratnya secara resmi hari ini, dan kami akan rapatkan terlebih dahulu. Menunggu arahan dari pimpinan,” katanya kepada Banten Raya, Senin 11 Agustus 2025.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Cilegon, honorer Pemkot Cilegon yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 1.643 orang.
Baca Juga: Ratusan Madrasah di Lebak Butuh Perhatian, Banyak yang Rusak dan Bantuan Pemerintah Belum Merata
Namun dirinya belum dapat memastikan apakah 1.643 orang tersebut dapat diusulkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau tidak.
“1.643 orang itu setelah seleski statusnya jadi R4, kami masih menunggu kebijakan perihal pengangkatan PPPK paruh waktu ini,” tegasnya.
Adapun terkait gaji dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu, kata dia, akan menyesuaikan dari setiap OPD di lingkungan Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Gubernur Banten Buka Peluang Besar Program Beasiswa Kuliah untuk Tingkatkan SDM Daerah
“Menyesuaikan tempat PPPK bekerja, tergantung PPPK nya dimana bertugas menyesuaikan jam kerjanya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu akan sama nominalnya dengan gaji sebagai honorer saat ini, namun tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Tunjangannya nanti akan dijadikan satu dengan gajinya, tapi paruh waktu juga tetap akan dapat NIP. Gajinya akan disesuaikan dengan pendidikan SMA dan S1,” tuturnya.
Baca Juga: Persiapan Rotasi Jabatan, ASN Pemkab Serang Jalani Asesmen Ketat Selama 5 Hari
Sementara itu, salah satu honorer Pemkot Cilegon yang telah mengikuti seleksi tahap 2 yang enggan disebutkan namanya, dirinya masih cemas menunggu kepastian dari hasil seleksi.
“Status seleksinya R4, cuma belum tau jadi PPPK paruh waktu atau tidak. Ya harapannya tetap diangkat, bisa segera dapat kejelasan,” harapnya.***