Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satu Kepala Desa di Serang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Usai Menjabat 3 Periode, Ini Alasannya

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
11 Agustus 2025 | 20:14
Satu Kepala Desa di Serang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Usai Menjabat 3 Periode, Ini Alasannya

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas foto bersama dengan kepala desa yang baru mendapatkan perpanjangan masa jabatan, Senin (11/8) Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi mengukuhkan 25 kepala desa yang sudah purna tugas untuk diberi penambahan masa jabatan selama dua tahun.

Namun ada satu Kepala Desa yang menolak diberikan perpanjangan masa jabatan yakni Kepala Desa Curug Sulanjana, kecamatan Gunungsari.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan, alasan Kades Curug Sulanjana menolak perpanjangan masa jabatan karena alasan pengen istirahat.

Baca Juga: Pengunjung Panik Motor Hilang di Acara Serang Fair, Kini Berhasil Ditemukan dan Dikembalikan Polres Serang

“Kades Curug Sulanjana tidak bersedia karena ingin beristirahat, dan karena sudah tiga periode menjabat sebagai kepala desa. Jika tidak bersedia kita tidak memaksa karena harus dihargai,” ujarnya usai pengukuhan, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, dari 28 Kades yang masuk kriteria (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa hanya 25 kades yang diberikan perpanjangan masa jabatan.

“Yang masuk dalam kriteria itu ada 28 kepala desa, tapi karena ada pertimbangan satu orang meinggal dunia, satu orang terpidana kasus hukum, yang ketiga tidak bersedia diberikan perpanjangan. Maka hanya 25 kades yang diberikan perpanjangan,” katanya.

Baca Juga: Viral Jessica Radcliffe Tewas Dimakan Orca Saat Pertunjukan, Ternyata Ini Fakta Sang Pelatih Paus

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, setalah dikukuhkan 25 kades tersebut langsung menjalankan tugasnya sesuai aturan Kemendagri.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan semoga bisa menjalankan amanah dengan tanggung jawab. Tentunya harus bersinergi dengan pemerintahan kabupaten Serang,” ujarnya.

BacaJuga

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Ia menjelaskan, saat ini ada 28 desa yang masih dipimpin oleh Pjs kepala desa karena tidak memenuhi kriteria untuk diberikan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga: BPK Wilayah VIII Gelar Pameran Senjata Tradisional khas Banten, Ada Keris Berusia 200 Tahun

“Yang masih kosong ada 28 kepala desa atau diisi oleh Pjs. 25 kades yang dikukuhkan tersebut diberikan perpanjangan selama dua tahun,” katanya.

Zakiyah menuturkan, kepala desa harus bisa menggali potensi yang ada di wilayahnya bersama masyarakat supaya bisa menambah pendapatan asli desa (PADes).

“Artinya bahwa di setiap desa itu banyak potensi, kepala desa harus bisa menggali potensi dan masyarakat sehingga menjadi pendapatan asli desa,” jelasnya. ***

 
Editor: Administrator
Tags: Kades Curug Sulanjanakepala desaMenolakpenambahan masa jabatan

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Dewa United

Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

1 Oktober 2025 | 07:30
Link Twibbon HUT TNI ke 80

GRATIS! 13 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Gagah dan Tangguh

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Link Twibbon HUT TNI ke 80

GRATIS! 13 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Gagah dan Tangguh

5 Oktober 2025 | 06:36
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54

Recent News

Link Twibbon HUT TNI ke 80

GRATIS! 13 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Gagah dan Tangguh

5 Oktober 2025 | 06:36
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda