BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi mengukuhkan 25 kepala desa yang sudah purna tugas untuk diberi penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Namun ada satu Kepala Desa yang menolak diberikan perpanjangan masa jabatan yakni Kepala Desa Curug Sulanjana, kecamatan Gunungsari.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan, alasan Kades Curug Sulanjana menolak perpanjangan masa jabatan karena alasan pengen istirahat.
“Kades Curug Sulanjana tidak bersedia karena ingin beristirahat, dan karena sudah tiga periode menjabat sebagai kepala desa. Jika tidak bersedia kita tidak memaksa karena harus dihargai,” ujarnya usai pengukuhan, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dari 28 Kades yang masuk kriteria (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa hanya 25 kades yang diberikan perpanjangan masa jabatan.
“Yang masuk dalam kriteria itu ada 28 kepala desa, tapi karena ada pertimbangan satu orang meinggal dunia, satu orang terpidana kasus hukum, yang ketiga tidak bersedia diberikan perpanjangan. Maka hanya 25 kades yang diberikan perpanjangan,” katanya.
Baca Juga: Viral Jessica Radcliffe Tewas Dimakan Orca Saat Pertunjukan, Ternyata Ini Fakta Sang Pelatih Paus
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, setalah dikukuhkan 25 kades tersebut langsung menjalankan tugasnya sesuai aturan Kemendagri.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan semoga bisa menjalankan amanah dengan tanggung jawab. Tentunya harus bersinergi dengan pemerintahan kabupaten Serang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini ada 28 desa yang masih dipimpin oleh Pjs kepala desa karena tidak memenuhi kriteria untuk diberikan perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: BPK Wilayah VIII Gelar Pameran Senjata Tradisional khas Banten, Ada Keris Berusia 200 Tahun
“Yang masih kosong ada 28 kepala desa atau diisi oleh Pjs. 25 kades yang dikukuhkan tersebut diberikan perpanjangan selama dua tahun,” katanya.
Zakiyah menuturkan, kepala desa harus bisa menggali potensi yang ada di wilayahnya bersama masyarakat supaya bisa menambah pendapatan asli desa (PADes).
“Artinya bahwa di setiap desa itu banyak potensi, kepala desa harus bisa menggali potensi dan masyarakat sehingga menjadi pendapatan asli desa,” jelasnya. ***