BANTENRAYA.COM – Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah ramah anak, dan mencegah kasus pelecehan sesuai dan bulliying di lingkungan sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Serang, bersama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana melaksanakan sosialisasi perlindungan anak.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, dalam paparannya menyampaikan, ada sepuluh hak anak berdasarkan konvensi hak-hak anak PBB, diantaranya adalah bermain, pendidikan, perlindungan, identitas, status kebangsaan, makan minum dan akses kesehatan.
Dijelaskan Gunawan, ketika membicara hak tentunya harus dibahas pula kewajiban dan tanggungjawab anak.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak sedikitnya adalh lima point yang harus menjadi perhatian.
Pertama, lanjutnya, seorang anak harus menghormati orangtua, wali dan guru, seorang anak harus mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, seorang anak harus mencintai tanah air, bangsa dan Negara.
“Tindakan kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual baik dalam bentuk daring maupun luring, atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan sekolah dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka, cacat dan atau kematian,” katanya kemarin.
Baca Juga: Lantik 227 PPPK Tahap 1, Robinsar Tegaskan Akan Sanksi OPD Yang Bawa Pegawai Baru
Devinisi kekerasan tersebut sesuai dalam Pasal 1 Angka 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Ada beberapa upaya dalam melalukan pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di sekolah, yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan, mencegah anak untuk melakukan kekerasan dan mengatur mekanisme pencegahan tersebut.
Hal yang harus dilakukan di lingkungan sekolah jika kekerasan terjadi pada peserta didik, diantaranya adalah melakukan kampanye tolak kekerasan, teriak sekeras mungkin untuk menarik perhatian orang sekitar, lari menuju tempat yang aman dan ramai dan berani lapor, ungkapnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Pusat Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Banten Satibi, bahwa peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Serang jangan sampai terulang kembali di Provinsi Banten.
“Karena pemerintah sangat fokus dan peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya peraturan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Ia berharap, kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan mencegah aksi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Penjualan di Indonesia Lesu, Suzuki dan Toyota Ngadu ke Pemerintah
Jika masih ada, pihak sekolah harus berani melakukan pendampingan terhadap korban untuk membuat laporan. ***