BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) pungli untuk memerang calo tenaga kerja yang marak terjadi di wilayah industri. Rencana pembentukan Satgas Pungli tersebut masih dalam pembahasan antara Pemkab Serang dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, pembentukan Satgas Pungli diinisiasi karena maraknya percaloan tenaga kerja.
“Sebenarnya Satgas Pungli itu adalah perintah kepala daerah yang disinergiskan dengan aparat kepolisian dan lintas sektoral. Jadi memang yang paling banyak bergerak adalah APH karena berkaitan dengan pidananya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang sudah menjadi korban percaloan yang awalnya diiming-imingi masuk kerja di salah satu perusahaan tertentu. “Berawal dari banyaknya masyarakat yang melamar, kemudian dimintai sesuatu atau uang. Tapi itu laporannya ada di Kepolisian. Pembentukan Satgas Pungli ini masih terus digodok,” katanya.
Baca Juga: DPRD Cilegon Targetkan RPJMD 2025-2029 Selesai Disusun Sebelum Anggaran Perubahan
Faisal menuturkan, Disnakertrans juga sudah menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan ke dalam Satgas Pungli untuk membrikan informasi secara luas berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja.
“Kami sebagai dinas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan siap menjadi bagian dari Satgas Pungli ini. Kami memberikan data laporan terkait PHK dan pabrik mana yang membuka lowongan pekerjaan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menggali informasi lowongan pekerjaan secara pasti melalui kanal-kanal resmi yang teregister dengan Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Untuk menghindari pungli ini, kami selalu mensosialisasikan dan memberitahukan kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mencari pekrejaan di medsos,” paparnya.
Baca Juga: Lebih dari Sepak Bola, BRI Liga 1 Ciptakan 45 Ribu Lapangan Kerja dan Dorong UMKM
Ia berharap, masyarakat juga harus berani melapor ketika menjadi korban calo tenaga kerja untuk menghentikan kasus tersebut. “Dalam hal ini juga harus ada pihak pelapor yang bersedia membuka informasinya, nanti pelaku tinggal dicari oleh aparat kepolisian,” tuturnya. (***)