Minggu, 16 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Oktober 2025 | 21:49
Tol Tangerang-Merak

Dua pelanggar menjalani sidang ditempat oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Serang di Gerbang Tol, Cikande, Jumat 10 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 penjual kopi dipinggir Tol Tangerang-Merak kilometer 40-60 dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu oleh majelis hakim.

Keenam perempuan itu terbukti melanggar aturan lalu lintas karena berjualan di area terlarang yang membahayakan pengguna jalan tol.

Selain pedangan kopi, seorang pegawai buruh pabrik PT Parkland World Indonesia (PWI), Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang juga dikenakan sanksi yang sama, setelah kedapatan naik bus di jalur Tol Tangerang–Merak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, ketujuh pelanggar tersebut diamankan oleh Astra Tol Tangerang-Merak, yang melibatkan anggota Shabara Polda Banten, Kejaksaan dan PT Rajawali Anggada Nusantara Service pada Jumat 10 Oktober 2025. Mereka diamankan saat berjualan di KM 40 hingga KM 60.

BACA JUGA: Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

BACAJUGA:

Program ketahanan pangan

Didatangi Delegasi China, Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang Jadi Percontohan

16 November 2025 | 15:54
Penginapan murah di dekat pantai Sawarna

5 Rekomendasi Penginapan di Pantai Sawarna Lebak, Harga Rp100 Ribuan

16 November 2025 | 15:34
Renovasi rumah warga Kotasari

Warga Kotasari Cilegon Senang Rumahnya Direnovasi, Puluhan Tahun Akhirnya Punya Jamban

16 November 2025 | 15:06
Bapenda Banten genjot PAD

Genjot PAD, Bapenda Banten Bakal Gelar Razia Pajak dan Skema Baru Pemberian Tunjangan

16 November 2025 | 14:54

Para pelanggar itu kemudian dibawa ke Gerbang Tol Cikande untuk menjalani sidang ditempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan, Astra Tol Tangerang-Merak, Sri Mulyo mengatakan aktivitas menjajakan kopi atau berhenti di bahu jalan tol cukup berbahaya, karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan

“Dijalur Tangerang-Merak ini cukup masif. Itu akan menjadikan potensi laka (Berjualan, berhenti dibahu jalan tol-red), ataupun tindakan-tindakan yang mengakibatkan ketidaknyamanan di Jalan,” jelasnya.

Sri Mulyo menegaskan aktivitas jual beli dan memberhentikan mobil di pinggir tol melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang aman dan lancar,” tegasnya.

Sri Mulyo menegaskan selain denda, apabila para pelaku aktivitas yang dilarang di jalur bebas hambatan itu mengulangi perbuatannya dapat diberi sanksi yang lebih tegas.

“Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” tegasnya. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: dijatuhi sanksipedangan kopiRp50 ribuTol Tangerang-Merak
Previous Post

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

Next Post

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Related Posts

Program ketahanan pangan
Daerah

Didatangi Delegasi China, Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang Jadi Percontohan

16 November 2025 | 15:54
Penginapan murah di dekat pantai Sawarna
Daerah

5 Rekomendasi Penginapan di Pantai Sawarna Lebak, Harga Rp100 Ribuan

16 November 2025 | 15:34
Renovasi rumah warga Kotasari
Daerah

Warga Kotasari Cilegon Senang Rumahnya Direnovasi, Puluhan Tahun Akhirnya Punya Jamban

16 November 2025 | 15:06
Bapenda Banten genjot PAD
Daerah

Genjot PAD, Bapenda Banten Bakal Gelar Razia Pajak dan Skema Baru Pemberian Tunjangan

16 November 2025 | 14:54
Parkir Ilegal
Daerah

Bukan Korupsi, Kejari Cilegon Tegaskan Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Hanya Pungli

16 November 2025 | 14:42
BAZNAS Banten
Daerah

10 Calon Pimpinan BAZNAS Banten Diserahkan ke BAZNAS RI

16 November 2025 | 14:33
Load More

Popular

  • Tukin PPPK Banten

    Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mercedes Benz Club Banten Berusia 12 Tahun, Gairahkan Otomotif dan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan FTBI Banten Diikuti 252 Siswa Bahasa dan Sastra Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejo Jahe Merah Bawa Juicy Luicy untuk Hibur Kota Serang, Beli Tiketnya Sekarang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Indonesia U23 vs Mali di International Friendly Match, Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizky Ridho Berhasil Ungguli Lamine Yamal dalam FIFA Puskas Award 2025, Cek 5 Voting Tertinggi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poco F8 Bakal Rilis Awal Tahun 2026, Kabarnya Bawa Segudang Performa Yang Keren 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Program ketahanan pangan

Didatangi Delegasi China, Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang Jadi Percontohan

16 November 2025 | 15:54
kampus fakultas hukum terbaik

10 Kampus di Indonesia dengan Fakultas Hukum Terbaik 2025, Bisa Jadi Referensi Daftar Tahun Depan

16 November 2025 | 15:41
Penginapan murah di dekat pantai Sawarna

5 Rekomendasi Penginapan di Pantai Sawarna Lebak, Harga Rp100 Ribuan

16 November 2025 | 15:34
Renovasi rumah warga Kotasari

Warga Kotasari Cilegon Senang Rumahnya Direnovasi, Puluhan Tahun Akhirnya Punya Jamban

16 November 2025 | 15:06

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda