BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 penjual kopi dipinggir Tol Tangerang-Merak kilometer 40-60 dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu oleh majelis hakim.
Keenam perempuan itu terbukti melanggar aturan lalu lintas karena berjualan di area terlarang yang membahayakan pengguna jalan tol.
Selain pedangan kopi, seorang pegawai buruh pabrik PT Parkland World Indonesia (PWI), Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang juga dikenakan sanksi yang sama, setelah kedapatan naik bus di jalur Tol Tangerang–Merak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, ketujuh pelanggar tersebut diamankan oleh Astra Tol Tangerang-Merak, yang melibatkan anggota Shabara Polda Banten, Kejaksaan dan PT Rajawali Anggada Nusantara Service pada Jumat 10 Oktober 2025. Mereka diamankan saat berjualan di KM 40 hingga KM 60.
Para pelanggar itu kemudian dibawa ke Gerbang Tol Cikande untuk menjalani sidang ditempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan, Astra Tol Tangerang-Merak, Sri Mulyo mengatakan aktivitas menjajakan kopi atau berhenti di bahu jalan tol cukup berbahaya, karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan
“Dijalur Tangerang-Merak ini cukup masif. Itu akan menjadikan potensi laka (Berjualan, berhenti dibahu jalan tol-red), ataupun tindakan-tindakan yang mengakibatkan ketidaknyamanan di Jalan,” jelasnya.
Sri Mulyo menegaskan aktivitas jual beli dan memberhentikan mobil di pinggir tol melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang aman dan lancar,” tegasnya.
Sri Mulyo menegaskan selain denda, apabila para pelaku aktivitas yang dilarang di jalur bebas hambatan itu mengulangi perbuatannya dapat diberi sanksi yang lebih tegas.
“Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” tegasnya. (darjat)