Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Oktober 2025 | 21:49
Tol Tangerang-Merak

Dua pelanggar menjalani sidang ditempat oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Serang di Gerbang Tol, Cikande, Jumat 10 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 penjual kopi dipinggir Tol Tangerang-Merak kilometer 40-60 dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu oleh majelis hakim.

Keenam perempuan itu terbukti melanggar aturan lalu lintas karena berjualan di area terlarang yang membahayakan pengguna jalan tol.

Selain pedangan kopi, seorang pegawai buruh pabrik PT Parkland World Indonesia (PWI), Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang juga dikenakan sanksi yang sama, setelah kedapatan naik bus di jalur Tol Tangerang–Merak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, ketujuh pelanggar tersebut diamankan oleh Astra Tol Tangerang-Merak, yang melibatkan anggota Shabara Polda Banten, Kejaksaan dan PT Rajawali Anggada Nusantara Service pada Jumat 10 Oktober 2025. Mereka diamankan saat berjualan di KM 40 hingga KM 60.

BACA JUGA: Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

Para pelanggar itu kemudian dibawa ke Gerbang Tol Cikande untuk menjalani sidang ditempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan, Astra Tol Tangerang-Merak, Sri Mulyo mengatakan aktivitas menjajakan kopi atau berhenti di bahu jalan tol cukup berbahaya, karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan

BACAJUGA:

Pemkot Cilegon

Penantian 17 Tahun Pemkot Cilegon Berakhir, Ribuan Honorer Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Besok

4 Desember 2025 | 18:15
Pemkab Serang

Wajib Pajak Tak Diketahui Rimbanya, Pemkab Serang Gagal Tambah Rp1 Miliar ke PAD

4 Desember 2025 | 17:54
Cilegon

Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 | 15:38
PPPK

Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

4 Desember 2025 | 15:17

“Dijalur Tangerang-Merak ini cukup masif. Itu akan menjadikan potensi laka (Berjualan, berhenti dibahu jalan tol-red), ataupun tindakan-tindakan yang mengakibatkan ketidaknyamanan di Jalan,” jelasnya.

Sri Mulyo menegaskan aktivitas jual beli dan memberhentikan mobil di pinggir tol melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang aman dan lancar,” tegasnya.

Sri Mulyo menegaskan selain denda, apabila para pelaku aktivitas yang dilarang di jalur bebas hambatan itu mengulangi perbuatannya dapat diberi sanksi yang lebih tegas.

“Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” tegasnya. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: dijatuhi sanksipedangan kopiRp50 ribuTol Tangerang-Merak
Previous Post

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

Next Post

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Related Posts

Pemkot Cilegon
Daerah

Penantian 17 Tahun Pemkot Cilegon Berakhir, Ribuan Honorer Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Besok

4 Desember 2025 | 18:15
Pemkab Serang
Daerah

Wajib Pajak Tak Diketahui Rimbanya, Pemkab Serang Gagal Tambah Rp1 Miliar ke PAD

4 Desember 2025 | 17:54
Cilegon
Daerah

Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

4 Desember 2025 | 15:38
PPPK
Daerah

Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon

4 Desember 2025 | 15:17
Wedang
Daerah

Bukan Cuma Segar Wedang Telang Sereh Nipis Kaya Manfaat Netralkan Racun 

4 Desember 2025 | 14:31
Pandeglang
Daerah

Warga Pandeglang Temukan Mayat Laki Laki di Sebuah Warung Akibat Serangan Jantung

4 Desember 2025 | 14:13
Load More

Popular

  • Cilegon

    Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pandeglang Tinjau Proyek Tol Cileles-Panimbang Yang Pembangunannya Capai 98 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Link Twibbon Hari Armada

Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Desember 2025 | 18:30
Pemkot Cilegon

Penantian 17 Tahun Pemkot Cilegon Berakhir, Ribuan Honorer Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Besok

4 Desember 2025 | 18:15
Pemkab Serang

Wajib Pajak Tak Diketahui Rimbanya, Pemkab Serang Gagal Tambah Rp1 Miliar ke PAD

4 Desember 2025 | 17:54
Dear X episode 11 dan 12

Makin Seru! Spoiler Drakor Dear X Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kesedihan Ah Jin, Jun Seo dan Jae Oh

4 Desember 2025 | 17:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda