BANTENRAYA.COM – Ratusan honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan pemeriksaan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Serang di Jalan Palka, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran.
Selain menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mereka juga menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kepala UPT Labkesda Kabupaten Serang Envi Wahyu Andayani mengatakan, pihaknya membuka tes kesehatan bagi honorer yang akan melakukan pemberkasan PPPK sejak Jumat 3 Januari 2024.
Baca Juga: Tanpa Kenaikan, Pemkot Serang Alokasikan Rp 196 Miliar untuk TPP PNS dan PPPK di 2025
“Terjadi antrean karena ada pembuatan surat keterangan sehat untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka (honorer-red). Hari Jumat (3/1) kemarin 90 orang lebih, hari ini (kemarinnn-red) lebih dari 200 orang yang datang, ujarnya disela-sela pemeriksaan, Senin (6/1).
Ia menjelaskan, para honorer itu mendatangi Labkesda untuk mengecek kesehatan jasmani dan rohani, tes kesehatan jiwa, dan tes narkoba.
“Berkasnya nanti untuk persyarakat mereka menuju ke tahap selanjutnya. Yang diperiksa ada tiga jenis, untuk kuotanya kita batasi sebanyak 150 pendaftar, supaya tidak terlalu antre dan mengurangi kepadata di Labkesda,” katanya.
Baca Juga: Merusak Segel dan Buka Akses Baru, Pemkot Serang Laporkan 10 THM ke Polres
Envi menuturkan, para honorer mulai antre di Labkesda sejak 06.30 WIB namun karena banyak yang datang sebagain dari mereka harus balik lagi.
“Bagi yang belum tes hari ini (kemarin-red) bisa besok (hari ini-red) mengambil antrean lagi karena tenaga kita juga terbatas,” jelasnya.
Salah satu honorer Aden Pahalana mengaku mendatangi Labkesda Kabupaten Serang pada pukul 07.00 WIB namun ia mendapatkan nomor antrean 127.
Baca Juga: Provinsi Banten Masuk Lima Besar Inflasi Tertinggi, Defisit Cabai Jadi Sorotan
“Jam 07.00 WIB itu saya kira masih pagi ternyata sudah banyak yang lebih dulu datang. Untuk biaya sangat ramah dan untuk satu paketnya cuma bayar Rp465.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat keterangan sehat menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi dalam pemberkasan PPPK yang kemudian akan diseleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita sudah dinyatakan lulus tinggal menunggu SK (surat keputusan)nya. Lalu ada pengisian daftar riwayat hidup di aplikasi SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) dan persyaratannya harus ada surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba,” ungkapnya. ***