Oleh : Rudi Yana Jaya*
Pendidikan adalah sebuah proses untuk membentuk generasi penerus bangsa yang kompeten dan berkualitas. Pendidikan memegang peranan penting dalam pembangunan suatu Negara.
Jika tidak ingin menjadi bangsa yang tertinggal, maka generasi bangsa harus melawan kebodohan yang merupakan musuh nyata melalui pendidikan. Dengan pendidikan juga bisa menjadikan wadah bagi setiap orang untuk memperdalam suatu bidang ilmu.
Pada awal Maret tahun 2020 bangsa ini mendapatkan cobaan dimana virus Covid-19 masuk ke Indonesia. Awalnya hanyadua orang warga Indonesia terjangkit virus tersebut sepulang dari Wuhan-China.
Namun akhirnya virus menggelinding menjadi pandemi yang merenggut ribuan nyawa bangsa Indonesia. Dengan merebaknya korona, pemerintah Indonesia sendiri harus memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan terakhir dikenal dengan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas ke seantero Indonesia.
Baca Juga: Sekolah Adiwiyata Dinilai Tanamkan Pendidikan Karakter
Dunia pendidikan menjadi salah salah satu sektor yang terdampak guncangan keganasan virus Covid-19. Dunia pendidikan Indonesia mengantisipasi pandemi ini dengan megambil langkah strategis yakni meniadakan pembelajaran tatap muka.
Ini dilakukan untuk penyikapi virus yang sifatnya mudah menular dan sulit untuk dikendalikan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikepalai oleh Mas Nadiem Makarim membuat perubahan proses belajar mengajar dari luring menjadi Daring (Dalam Jaringan-Belajar Online).
Awalnya, metode ini menyebabkan masalah besar dan menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat khususunya siswa-siswi dan dewan guru. Imbas dari kasus Covid-19 tersebut proses pembelajaran harus menggunakan metode baru yang lain dari yang biasanya. Kondisi ini menyebabkan shock bagi semua yang berkecimpung didalamnya.
Merujuk pada pengertian guru atau tenaga pendidik di Indonesia tidak lepas dari tujuan untuk memberikan pengetahuan pada siswa , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Semua sistem ini tentunya ada dalam sebuah perangkat pembelajaran (RPP) sesuai dengan standar kompetensi agar peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran dengan baik. Tetapi dengan munculnya pandemi membuat semua guru harus menyiapkan segala keperluan (perangkat daring) untuk proses pembelajaran jarak jauh agar bisa berjalan efektif.
Dalam situasi ini guru tidak mudah menstransfer ilmu karena pembelajaran tidak dilakukan secara bertatap muka. Belajar jarak jauh tidak pernah dikenal awalnya dan tidak dikenal pada isi kurikulum pemerintah. Tidak sebatas itu, seorang guru juga semasa kuliah belum pernah dapat materi pembelajaran bagaimana menerapkan strategi pembelajaran jarak jauh.
Apalagi saat pembelajaran daring dilakukan ada beberapa faktor pendukung yang wajib ada seperti jaringan internet, gadget (HP Android), serta dukungan dari orang tua siswa dan guru akan penerapan sistem belajar seperti ini.
Baca Juga: Seminar Merdeka Pembelajaran Abad 21 dari PGRI Tangsel, Upaya Optimalkan Pelayanan Pendidikan
Sekolah di Kampung
Pemberian tugas pada awal masa pandemi banyak dan tidak efektif’ karena masih banyak siswa-siswi atau orang tua selaku yang mendampingi anaknya mengalami kegagapan pada system IT (Iinformasion Technology) begitu juga ada beberapa guru yang masih gagap menggunakan aplikasi, sebab hal tesebut sangat sulit disampaikan pada kondisi/keadaan tanpa aktivitas nyata dan mesti berjalan dengan secara online.
Memang benar guru salah satu instrumen penyampaian ilmu pada anak. Maka untuk itu sekolah kami melakukan pembelajaran dengan pemberian tugas menggunakan dua cara, yaitu “Daring dan Tugas Cetak”, karena mau tidak mau harus menyesuaikan bagi siswa-siswi yang tidak memiliki HP atau jaringan disuatu daerah/lokasi siswa tinggal memang tidak ada.
Tantangan yang dialami sekolah kami adalah lokasi sekolah ada di kampung dan sangtlah berat dengan secara tiba-tiba melakukan perubahan pada pembelajaran. Maka tidak ada cara lain selain beradaptasi dengan pandemi tersebut sesuai intruksi pemerintah.
Pengalaman yang paling dilemastis khususnya pada kelas XII, karena selama pandemi pembelajaran hampir setahun lebih dilakukan dengan daring. Masih banyak siswa kelas XII yang terpaaksa tertinggal melaksanakan tugas-tugasnya! Kemudian pertanyaan yang muncul adalah, apakah atas nama korona kita bisa meluluskan siswa sehingga melupakan aspek penting dalam pendidikan, yaitu tanggung jawab siswa?
Penialian yang saya lakukan tentunya tanggungjawab dan hal yang penting yang tak bisa hilang bagi seorang guru. Pada saat pleno pelulusan dan kenaikan kelas di sekolah untuk hasil penialian mata pelajaran, saya tetap memutuskan siswa yang bebal (tidak ada tugas) tidak Lulus/tidak naik, saya rasa dosa besar jika bagi seorang guru menaikan siswa yang sama sekali tak pernah hadir secara virtual atau tidak mengerjakan tugasnya namun lulus.
Ketika tetap meuluskan sama sama saja menamkan kebodohan pada siswa. Atas dasar itu saya selaku guru SMAN 7 Pandeglang memutuskan bahwa pada saat menentukan penilaian tetap mengacu pada dasar hasil tugas siswa yang telah dikerjakan dalam tataran idealnya dan bisa dikompromikan agar menyentuh nilai KKM, dan bagi siswa yang tidak sesuai tetap tidak Lulus terutama bagi kelas XII dan bagi kelas X & XI ditinggalkelaskan atau pindah.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan, Ini yang Dilakukan Poltek PGRI Banten
Saya bisa memahami dengan kondisi pada saat pandemi tersebut, “pengetahuan boleh tertinggal selama corona tetapi tanggungjawab tetap tak bisa ditinggal”, apalagi diabaikan atas nama corona. Walau pun keputusan ini tidak akan disukai oleh banyak pihak khususnya bagi masyarakat (selaku orang tua siswa), karena nilai pendidikan harus tetap dijaga, walau pun pada waktu itu di masa corona.
Memang saya akui jika SMAN 7 Pandeglang disetiap awal ajaran baru dengan konteks penerimaan siswa-siswi tidak begitu ketat pada penyaringan (penerimaan siswa), tetapi salah satu hal utama dari pendidikan ialah mengembangkan potensi dan mencerdaskan individu untuk lebih baik. Saya pikir, dalam lajur berpikir seperti inilah kita harus memahami bagaimana bisa siswa tinggal kelas pada masa corona.
Pada dasarnya suatu nilai mata pelajaran yang ada di sekolah adalah hak prerogatif guru yang bersangkutan untuk memberikan nilai. Tetapi, keputusan seseorang siswa naik kelas atau tidak itu adalah urusan sekolah sehingga tak jarang sekolah mengadakan “rapat pleno”, dan sering kali tujuan dari “rapat pleno” tidak lain adalah untuk “mengasihani” siswa agar naik kelas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang Latih 160 Guru Tentang Pendidikan Antikorupsi
Mengingatkan kembali pada siswa-siswi yang sudah lulus atau naik kelas khususnya pada tahun ajaran 2019-2020. menurut saya sangat kontroversial, terutama jika dikaitkan dengan masa kini yang sudah mulai memberlakukan belajar tatap muka walau belum sepenuhnya.Ternyata masih banyak siswa-siswi yang dimanjakan oleh beberapa mata pelajaran dan merupakan “dampak dari belajar daring” dimana ada sebagian siswa yang masuk kelas (belajar tatap muka) dan membuat tugas-tugas semaunya”. Situasi ini terkesan memanjakan siswa dan hal itu sudah keluar dari konteks pembentukan karakter pada dunia pendidikan.
Saya jadi teringat pada siswa-siswa saya sendiri. “Karakter, Keaktifan dan Nilainya rendah. Waktu remedial tak disanggupi”. Bentuk toleransi terakhir batas pengumpulan tugas tak ditanggapi. Tetapi masih ada saja dewan guru yang meluluskan (naik kelas) pada siswa tersebut!
Sebenarnya apa yang menjadi acuan dewan guru tersebut bisa meluluskan dan menaikan siswa tersebut?
Satu lagi pertanyaan yang masih mengganjal pada diri ini, “bisakah negara ini naik level kalau guruya saja tak berhak menilai siswanya, terutama di masa pandemi seperti saat ini”?
*Penulis adalah guru di salah satu SMAN di Kabupaten Pandeglang


















