BANTENRAYA.COM – Berbicara tentang koperasi, hari ini tanggal 12 Juli 2025 diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Istilah koperasi lekat dengan sang Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta, yang juga didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada peringatan Hari Koperasi Indonesia ini, peran sokuguru perekonomian nasional ini haruslah ditingkatkan.
Koperasi bukan saja sebagai solusi kebutuhan keuangan masyarakat, tapi sebagai institusi modern yang mampu mensejahterakan masyarakat itu sendiri dengan cara mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Konten Kreator Asal Malang Ghozee Menghembuskan Nafas Terakhir, Tiga Hari Lalu Masih Unggah Video
Memang tidak ada kata “Koperasi” dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, akan tetapi “asas kekeluargaan” yang termaktub pada pasal tersebut secara substantif adalah koperasi itu sendiri.
Itulah sebabnya ciri koperasi di Indonesia harus berisikan hubungan antar anggota koperasi satu sama lain yang mencerminkan persaudaraan dan satu keluarga, seperti tulisan Bung Hatta dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, bahwa “di koperasi tidak ada majikan dan buruh.”
Itulah sebabnya pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bentuk komitmen nyata untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Baca Juga: Pengerasan Badan Jalan di Cikerai Melalui TMMD, TNI Siapkan Anggaran Rp300 Juta
Koperasi harus dianggap sebagai sokoguru perekonomian jika bangsa ini mau maju. Salah satu caranya adalah dengan mengentaskan kemiskinan di republik ini dengan cara maksimalisasi potensi koperasi.
Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian
Koperasi harus menjadi mitra strategis pemerintah untuk menggerakkan pembangunan mencapai kesejahteraan masyarakat.
Koperasi menjadi bagian penting untuk menghimpun kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika kebutuhan hidup masyarakat terpenuhi, secara otomatis kemiskinan akan ternetralisir dengan sendirinya.
Baca Juga: PKL Pasar Kranggot Mulai Resah Huni Tempat Relokasi, Pedagang: Becek dan Dekat Tempat Sampah
Koperasi filosofinya merupakan perusahaan yang menerapkan strategi produksi, konsumsi serta distribusi yang efisien, karena pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya secara bersama-sama.
Secara makro, koperasi diharapkan dapat memberikan kontribusi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, menjaga kestabilan harga serta inflasi yang pada akhirnya dapat membantu mengentaskan kemiskinan.
Koperasi menjamin demokrasi, pemerataan, kebersamaan memenuhi kebutuhan, serta menjaga keadilan atas sumber daya produktif setiap anggotanya.
Secara mikro perusahaan koperasi dapat meningkatkan kemampuan keterampilan dan kemandirian ekonomi setiap anggotanya untuk lebih produktif dan efisien dalam memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Naik ke 118, Pangkas Jarak dengan Thailand dan Vietnam
Fakta empirik menunjukan bahwa koperasi telah hadir dan memberikan kontribusi ekonomi sosial pada anggotanya.
Hingga akhir tahun 2020 jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25 juta orang lebih.
Dari jumlah tersebut, koperasi mampu mengumpulkan modal sendiri senilai total Rp. 79,3 triliun dan Rp. 90,4 triliun sisanya didapat dari luar.
Selain itu, koperasi mampu mengelola aset senilai total hampir Rp. 222 triliun dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun.
Baca Juga: Wujudkan Tertib Arsip, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kadaluarsa
Pada akhirnya, dari seluruh koperasi aktif yang tercatat, koperasi bisa mengumpulkan sisa hasil usaha (SHU) senilai total Rp7,2 triliun.
Data terbaru menunjukkan bahwa di tahun 2024, jumlah koperasi di Indonesia 131.617 dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data di atas menunjukkan bahwa koperasi adalah benar sokuguru perekonomian Indonesia.
Koperasi dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional, khususnya dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Kumpulan Kunci Jawaban Teka-teki MPLS, dari Dodol Sapi hingga Snack Rindu Berat
Sebagai sokoguru perekonomian, koperasi hadir sebagai amanat konstitusi sehingga berperan penting dalam segenap aspek kehidupan manusia Indonesia.
Dengan fokus kepada ekonomi mikro, koperasi dapat mengembangkan kehidupan masyarakat, misalnya dengan memperkuat sektor UMKM agar masyarakat memiliki modal usaha.
Dengan kepemilikan akan modal usaha tersebut, upaya-upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara bottom-up atau dari bawah, dengan sokongan modalitas yang dimiliki koperasi.
Koperasi juga menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik serta berkualitas.
Baca Juga: 5 Contoh Ide Permainan MPLS untuk SMP, SMK dan SMA Edukatif dan Dijamin Anti Membosankan
Itulah sebabnya, Bung Hatta jauh-jauh hari telah meyakini bahwa “satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang.”
Koperasi merupakan media pendidikan dan penguatan demokrasi sebagai cita-cita bangsa.
Bung Hatta juga menegaskan bahwa koperasi juga akan mendidik semangat percaya kepada kekuatan sendiri (selp help), atau dalam istilah Bung Karno yaitu berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).
Untuk memberikan penguatan terhadap koperasi dan meniscayakan koperasi tetap menjadi sokoguru ekonomi nasional, pembentuk undang-undang telah mengakomodir pengembangan koperasi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diantaranya adalah kemudahan untuk mendirikan koperasi.
Baca Juga: Liga Indonesia All Star vs Dewa United di Perebutan Juara 3 Piala Presiden 2025
Bahkan, menurut penulis Indonesia harusnya ada undang-undang seperti ”omnibus” koperasi yang mengamanatkan pengarusutamaan koperasi dalam pembangunan demi pengentasan kemiskinan.
Tujuannya adalah menciptakan regulasi “payung” mengenai perkoperasian di Indonesia agar semua kebijakan terkait bisa bersinergi secara positif.
Selain itu, koperasi juga memiliki strenghtness berupa terbukanya akses untuk mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital seperti untuk menyalurkan dana dan merekrut anggota baru.
Koperasi pun dapat diikutsertakan dalam setiap tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Buruh Terus Kawal Kasus Oknum Anggota Dewan yang Tabrak Pendemo di PT Bungasari Flour Mills
Dengan demikian, fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi modalitas yang kuat bagi kelangsungan koperasi kedepannya.
Pengentasan Kemiskinan melalui Kopdes Merah Putih
Berbicara khusus mengenai peran Kopdes Merah Putih dalam upaya pengentasan kemiskinan, pembentukan kopdes ini secara masif di seluruh desa di Indonesia mencerminkan kebijakan strategis pemerintah dalam menghidupkan roda ekonomi perdesaan.
Dengan skema pembiayaan yang bersumber dari pinjaman perbankan milik negara, bukan hibah atau bantuan sosial, kebijakan ini bisa membantu upaya-upaya pengentasan kemiskinan yang menjadi perhatian utama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penulis berpendapat bahwa koperasi harus bisa menggabungkan dua kekuatan, yaitu kekuatan pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Serang Lepas Paskibraka Untuk Tingkat Provinsi Banten dan Nasional
Koperasi tidak cukup hanya hadir sebagai struktur kelembagaan semata; keberhasilannya bergantung pada kemampuan masyarakat untuk memahami, menginternalisasi, dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara substantif dibantu dengan dukungan masif pemerintah.
Maka dari itu, Kopdes Merah Putih dapat menjadi warisan besar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam demokratisasi ekonomi.
Apalagi, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam pemerataan kesejahteraan dan penguatan ketahanan pangan.
Kopdes Merah Putih bisa menjadi simpul penguatan ekonomi lokal, dari koperasi tani, koperasi peternak, hingga koperasi digital berbasis komunitas.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil di Citangkil Diamankan Polsek Ciwandan, 1 Orang Berhasil Kabur
Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi lintas sektoral. Kementerian Koperasi harus bekerja erat dengan Kementerian UMKM, Kemendagri, Bappenas, dan tentunya juga Kemneterian/Lembaga terkait, bahkan sampai pemerintah daerah. Pendekatan top-down mesti dikombinasikan dengan bottom-up agar koperasi benar-benar menjadi milik warga desa, bukan semata titipan elit pusat.
Menurut Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme akuntabilitas pemantauan kinerja Kopdes Merah Putih ini secara transparan.
Masyarakat perlu tahu, koperasi mana yang tumbuh sehat, dan mana yang butuh intervensi. Ini bukan semata soal audit, tetapi tentang menciptakan budaya evaluasi yang sehat dan terus-menerus.
Perlu ditegaskan juga bahwa koperasi bukanlah entitas ekonomi sekunder. Dalam banyak negara maju, koperasi adalah tulang punggung ekonomi sektor riil. Di Finlandia, koperasi pangan mendominasi distribusi makanan.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Pandeglang Buka Keran untuk Investor
Di Jepang, koperasi petani memainkan peran vital dalam ketahanan pangan. Di Indonesia, kita punya fondasi sosial untuk menempuh jalan yang sama, dan Kopdes Merah Putih bisa menjadi langkah awal yang menjanjikan. Tentu, semua upaya ini memiliki satu muara, yaitu pengentasan kemiskinan di negeri yang kita cintai bersama ini.
Alhasil, upaya Presiden Prabowo Subianto menggulirkan program Kopdes Merah Putih berbasis pembangunan ekonomi kerakyatan adalah refleksi dari political will pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah.
Pendirian Kopdes Merah Putih ini menunjukkan keseriusan Pemerintahan Prabowo-Gibran mengentaskan kemiskinan di negeri ini. Langkah Presiden Prabowo mencerminkan keberanian politik yang berpihak pada rakyat kecil.
Tantangannya adalah bagaimana eksekusi yang tepat dan berdampak bagi masyarakat banyak, karena sejatinya, kedaulatan ekonomi Indonesia dimulai dari desa dengan koperasi sebagai pintunya.
Selamat Hari Koperasi Indonesia 2025. ***