BANTENRAYA.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan arsip inaktif dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Bandeng, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sebanyak 141 arsip dari tahun 2015 dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri atas 21 arsip milik Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 berkas umum dan kepegawaian.
“Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administratif hukum maupun historis,” jelas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, dikutip dari Tangerangkab.go.id.
Baca Juga: Deretan Bidang Tanah yang Harus Dibebaskan Pemkot Cilegon untuk JLU, Berikut Daftarnya
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan hasil dari proses yang berlangsung hampir tiga bulan, mulai dari identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.
Proses pemilahan dilakukan secara cermat dengan memeriksa isi surat, jenis dokumen, dan memastikan bahwa arsip yang masih memiliki nilai tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.
“Ini merupakan usulan yang sudah lama kami ajukan dalam rangka pemusnahan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan dan laksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Saring sebelum Sharing. KemenPPPA Ajak Bijak Bersosial Media untuk Anak di Era Digital
Sebagai wujud transparansi, pemusnahan arsip ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip Kabupaten Tangerang.
Kehadiran para pihak tersebut memastikan bahwa tata kelola arsip berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. ***