BANTENRAYA.COM – Polsek Ciwandan Polres Cilegon telah mengamankan pelaku pencurian mobil di Jalan KH Fahir Nomor 10 RT 001 RW 001 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tak hanya mengamankan pelaku, Polsek Ciwandan juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku.
Mobil Toyota Berwarna Putih 2014 dengan nomor polisi A 1281 TO Nomor rangka MHKM1BA3JEJ088648 Nosin ME54766 telah dicuri pada Sabtu 5 Juli 2025 di Mess PT BKI Jalan KH Fahir Nomor 10 RT 001 RW 001 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman mengatakan, di hari yang sama pada Sabtu 5 Juli 2025 telah mengamankan satu orang pelaku pencurian mobil JFM 42 tahun, pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: BRI Terus Perkuat Inklusi Keuangan Indonesia Melalui AgenBRILink yang Tersebar di 67 Ribu Desa
Pelaku sebenarnya terdapat 2 orang, yaitu JFM dan Epan, namun saat dilakukan pengejaran oleh Polsek Ciwandan, Epan melarikan diri atau kabur dan kini statusnya sebagai Daftar Pemcarian Orang atau DPO.
“JFM dan Epan kita temukan di Kampung Tarogong RT 006 RW 002 Desa Margasana Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Tapi yang Epan melarikan diri atau statusnya DPO,” katanya saat konferensi pers di Polsek Ciwandan, Jumat 11 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, saat keduanya ditemukan, para pelaku memberontak memberikan perlawanan, namun dapat teratasi oleh Polsek Ciwandan.
“Kalau yang pelaku JFM ini statusnya tidak bekerja, dan berasal dari Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ungkapnya.
Baca Juga: Koneksi Solo–Jogja Makin Cepat, Tol Klaten–Prambanan Resmi Dibuka
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh Polsek Ciwandan yaitu 1 unit R2 Honda beat warna hitam dengan nomor polisi T 3685 IU beserta STNK dan kunci kotak.
1 unit R4 nomor polisi A 1281 TO Noka MHKM1BA3JEJ088648 Nosin ME54766 atas nama Sumantri Komplek PCI Blok D77 Nomor 7 Rt/Rw 002/005, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber.
1 BPKB R4 Toyota Avanza Nopol A 1281 TO, 1 lembar STNK R4 Toyota Avanza Nopol A 1281 TO, 2 buah kunci kontak asli kendaraan R4 Toyota Avanza Nopol A 1281 TO warna putih.
2 buah kunci kontak palsu R4 Toyota Avanza, dan 2 buah plat nomor B 1736 FFY.
Baca Juga: Hindari Pungli, Disnaker Kabupaten Lebak Minta Perusahaan Lapor Jika Buka Loker
“Kerugian korban mencapai Rp110 juta. Para pelaku ini modusnya dilakukan saat dini hari menjelang subuh dengan merusak alarm mobil dan kunci kontaknya,” jelasnya.
Adapun hukuman pelaku yang melakukan tindak pidana yaitu terancam mendapatkan hukuman sesuai Pasal 363 KUHPidana dengqn ancaman selama 7 tahun penjara.***