BANTENRAYA.COM – Seorang bocah SD asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berusia sekitar 11 tahun, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Sang bocah SD dilaporkam lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun yang juga teman sepermainan di rumahnya.
Berdasarkan sumber internal kepolisian, kasus dugaan pencabulan oleh bocah SD itu terjadi pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 10 Februari 2023, Siapkan Adrenalin Suasana Pembunuh Bayaran di John Wick 2
Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban bermain tak jauh dari rumah korban.
Saat tengah berduaan, bocah laki-laki berusia 11 tahun itu memasukan jari tangannya ke bagian dalam alat vital korban hingga menyebabkan luka lecet dan korban mengeluh sakit.
Kondisi itu diketahui oleh ibu korban, lantaran korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.
Baca Juga: Save For Turki, 300 Pelajar di Kalanganyar Lebak Gelar Sholat Gaib ‘Keroyokan’ Kirim Doa
Ibu korban merasa curiga, lantas menanyakan penyebab sakitnya tersebut.
Dengan polos, korban mengaku kalau alat kelaminnya telah dimasukkan jari oleh pelaku.
Dalam keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, pelaku diduga terpapar video porno dari ponsel teman sekolahnya.
Akan tetapi terduga pelaku selama ini tidak pernah memiliki ponsel.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Unit PPA Polres Serang, untuk diproses hukum.
Namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011, batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan jika sudah berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Desa Cigoong Selatan di Kabupaten Lebak Jadi Desa Pertama di Indonesia yang Punya Pos Bantuan Hukum
Namun dirinya belum dapat menjelaskan kronologis lengkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh bocah SD tersebut.
“Iya ada laporannya ada, saat ini masih berjalan,” tandasnya. ***



















