• Kamis, 21 September 2023

Desa Cigoong Selatan di Kabupaten Lebak Jadi Desa Pertama di Indonesia yang Punya Pos Bantuan Hukum

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:16 WIB
Koordinator  Posbakum Cigoong Selatan jelaskan fungsi hukum yang sesungguhnya, Aula Kantor Desa Cigoong Selatan, Kami 9 Februari 2023. (Sahrul/Bantenraya.com)
Koordinator  Posbakum Cigoong Selatan jelaskan fungsi hukum yang sesungguhnya, Aula Kantor Desa Cigoong Selatan, Kami 9 Februari 2023. (Sahrul/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak merupakan desa pertama di seluruh Indonesia yang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis 9 Februari 2023.

Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa Cigoong Selatan sekaligus Koordinator Posbakum, Ahmad Roaetudin mengatakan, tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk membantu terkait konsultasi hukum serta membantu dalam pembuatan dokumen hukum bagi mesyarakat Desa Cigoong Selatan.

"Dari banyaknya Desa di Indonesia Desa Cigoong Selatan adalah Desa pertama yang membentuk lembaga ini, bukan hanya untuk memberikan bantuan hukum lembaga ini juga akan memberikan pelatihan hukum," kata Ahmad sang pencetus lembaga Posbakum kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Jadwal Tayang Sudah Keluar, Preman Pensiun 8 Sudah Langsung Kena Semprot Penonton

Ia menjelaskan, alasan utama pembentukan lembaga tersebut karena  melihat kondisi Indonesia di era sekarang mayoritas masyarakat kurang sadar akan hukum yang berlaku sehingga perilaku sosial justice sering terjadi.

"Kami membentuk ini karena melihat kondisi masyarakat Indonesia yang sewenang-wenang, selain itu seharusnya bila ingin menyelesaikan persoalan hukum perlu ada bantuan dari lembaga resmi guna memudahkan penyelesaian perkara," jelasnya.

Ahmad membeberkan, pihaknya akan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam persoalan hukum.

Baca Juga: HARU! Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang, Status WhatsApp Sang Ibunda Viral di Media Sosial: Kami Pasrah!

Menurutnya, fenomena hukum tajam kebawah tumpul ke atas perlu di dekonstruksi karena pada hirarkinya hukum adalah sebuah peraturan yang harus mengedepankan nilai-nilai keadilan.

"Istilah hukum hanya dimiliki oleh kalangan atas akan kami musnahkan, persepsi terkait hukum seperti itu adalah salah besar karena pada dasarnya hukum harus mampu mengedepankan nilai-nilai keadilan konklusinya hukum tidak pandang bulu," bebernya.

Ia menuturkan, melalui lembaga Posbakum nilai-nilai hukum di Indonesia  akan dikembalikan kepada fungsi sesungguhnya.

Baca Juga: Walikota Syafrudin Resmikan Gedung Kwarcab Kota Serang, Masjidnya Dibangun Rp1 Miliar

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat tidak salah dalam meinterpretasikan hukum, dan kami akan berupaya melakukan yang terbaik untuk melayani hak-hak masyarakat dalam persolan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikulur AKP Kemas Husni Thamrin sangat mendukung atas terbentuknya Pos Bantuan Hukum di Desa Cigoong Selatan, Kabupaten Lebak.

"Saya sangat mendukung penuh atas terbentuknya lembaga ini. Apalagi Desa Cigoong Selatan menjadi pelopor pertama di seluruh Desa yang ada di Indonesia, ini harus menjadi kebanggan bagi masyarakat Lebak karena hanya satu-satunya di Indonesia," tandasnya.

Ia berharap, agar seluruh Desa yang ada  di Lebak mencontoh Desa Cigoong Selatan untuk  membentuk lembaga Posbakum.

"Dalam rangka mewujudkan Lebak berkeadilan, seluruh desa harus ada Lebak ini. Menurut saya di seluruh wilayah Indonesia juga harus ada," harapnya. ***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X