BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang akan melakukan kaji ulang terkait pengelolaan Pasar Induk Rau atau PIR Kota Serang.
Kaji ulang pengelolaan Pasar Induk Rau perlu dilakukan mengingat hak guna bangunan atau HGBnya berakhir Agustus tahun 2023.
Kaji ulang pengelolaan Pasar Induk Rau disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai rapat Forkopimda di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 9 Februari 2023.
Rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
“Kami akan melakukan evaluasi dan kajian ulang, karena ada MoU lagi sampai tahun 2029, akan tetapi hak guna bangunan atau HGB nya berakhir di Agustus tahun ini,” ujarnya, kepada Bantenraya.com.
Menurut Syafrudin, para pedagang di sekitar PIR perlu dilakukan penertiban, karena berdasarkan MoU atau kesepakatan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga berakhir Agustus 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 10 Februari 2023, Siapkan Adrenalin Suasana Pembunuh Bayaran di John Wick 2
“Relokasi pedagang di sekitaran Pasar Rau, ini perlu adanya penertiban, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga ini berakhir di bulan Agustus 2023 ini,” ucap dia.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan agar perjanjian dengan PT Pesona Banten Persada segera dicabut.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.
Baca Juga: Pajak Rokok Tak Capai Target, Pemkot Cilegon Masih Cuan Rp 38 Miliar
“Dewan sudah memberikan rekomendasi sudah lama, agar nanti segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi,” tuturnya.
“Wanprestasi itu ada di dalam MoU, itu perjanjian bahwa bisa diputus secara sepihak, lalu Pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan PAD, agar masuk ke dalam kas negara,” kata Budi.
Budi Rustandi menuturkan, Pemkot Serang mengarahkan agar para pedagang bisa membayar ke Pemkot Serang.
Baca Juga: Erick Thohir Inginkan Kepengurusan PSSI Orang yang Siap Tidak Tidur
“Nantinya pedagang bayar ke Pemkot, karena PAD yang masuk sebenarnya cukup besar mencapai miliar,” tandas dia. ***



















