BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon menerima dana bagi hasil (DBH) pajak rokok sebesar Rp 38 miliar pada 2022 lalu.
Pada 2023 ini, Pemkot Cilegon juga kembali memroyeksikan DBH yang diberikan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten dari pajak rokok sebesar Rp 38 miliar.
Data yang dihimpun Bantenraya.com, pendapatan DBH pada 2022 dari pajak rokok terealisasi Rp 38.693.314.017.
Baca Juga: Mimpi Bertemu dan Melihat Kucing? Begini Arti Tafsir Mimpi, Bakal Ada Keluarga yang...
Jumlah tersebut tak capai target lantaran pada 2022 DBH pajak rokok ditarget Rp 44.236.955.605. Sementara itu, pada 2023 DBH dari pajak rokok ditarget Rp38.500.000.000.
Di Kota Cilegon sendiri, pada 2022 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon baru saja mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: KPU Lebak Kumpulkan 25 Bakal Calon Anggota DPD RI, Singgung-singgung Soal Black Campaign
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon Nopi Kesuma melalui Fungsional Analisa Keuangan Pusat dan Daerah Syamsul Rizal.
Ia mengatakan, DBH dari Pemprov Banten diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Paajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian juga ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.
Baca Juga: Minim Anggaran, Setahun BPBD Kota Serang Cuma Mampu Bentuk 4 Kelurahan Tangguh Bencana
“DBH itu ditransfer setiap bulan. Biasanya itu akhir bulan di transfer ke Kasda (Kas Daerah), dari itu kita buat LKT (Lembar Konfirmasi Transfer),” kata Syamsul ditemui di Kantor BPKPAD Kota Cilegon, Kamis, 9 Februari 2023.
Pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Syamsul, akan mengalami perubahan bisa naik atau bisa turun pada APBD Perubahan.
“Kalau pajak rokok itu, jumlah transaksi penjualan rokok dibagi wilayah, dibagi jumlah penduduk, rumus umumnya seperti itu, Masuknya pendapatan lain-lain yang sah di APBD,” terangnya.
Artikel Terkait
Satpol PP Cilegon Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Pemuda Asal Jatimulya Lebak Diamankan Polisi, Bawa Ganja di Dalam Bungkus Rokok
Alasan Presiden Jokowi Setuju Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan
Ratusan Bungkus Rokok di Alfamart Desa Narimbang Digondol Maling
Mulai Awal Bulan Januari 2023, Sri Mulyani Naikan Harga Cukai Rokok Tembakau Hingga Elektrik
Tak Ada Lagi Sebat-sebat, Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Pemerintah
Kejari Cilegon Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Seharga 1 Unit Mobil Toyota GR Supra