BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad Nurhayat menilai langkah Walikota Cilegon berhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin sudah tepat.
Pemberhentian Maman oleh Walikota Cilegon Robinsar pasti melalaui pertimbangan matang, melalui tahapan mekanisme dan prosesur yang berlaku.
Tidak hanya itu, evaluasi terhadap kinerja Maman juga menjadi pertimbangan objektif dalam mementukan pembabaatugasan sebagai Sekda Kota Cilegon.
Ari menyatakan, tahapan sudah sangat panjang, jika Maman memang tidak sepakat terhadap mekanisme dan tahapan maka itu menjadi haknya sebagai ASN. Namun, Komisi I menilai langkah yang diambil Walikota Robinsar pastinya juga sudah sesuai dengan ketentuan, misalnya membentuk pansel dan melakukan uji kompetensi sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
BACA JUGA : Besok, 3.500 PPPK Paruh Waktu Kota Cilegon Akan Dilantik di Alun-Alun Cilegon
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Sejauh ini sudah sesuai. Kami juga mendukung penuh apa yang sekarang menjadi kebijakan Robisnar. Jika pun ada keberatan maka itu ada mekanismenya,” katanya, Kamis 4 Desember 2025.
Mekanisme sendiri, jalas Ari, sudah dilaksanakan dengan membentuk Pansel dan melakukan uji kompetensi. Bahkan, prosesnya sudah sangat panjang.
“Pemberhentian ini tidak mendadak dan tanpa dasar. Sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) walikota menunjuk pansel dan melakukan uji kompetensi. Bahkan, Pak Maman juga diundang secara langsung. Jika tidak hadir maka itu ada konsekuensinya. Sebab, semuanya ikut tanpa terkecuali,” jelasnya.
Soal penunjukan pansel yang dinilai tidak sesuai, jelas Ari, secara logika pastinya akan ada evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan mungkin rekomendasi pasti tidak diberikan jika mekanisme dan prosedurnya dilanggar. Termasuk pasti ada surat resmi membatalkan Pansel danbhasilnya jika itu tidak sesuai.
“Faktanya BKN mengeluarkan persetujuan lewat rekomendasi. Kalau dari awal tidak sesuai BKN pasti memberikan penolakan dan meminta evaluasi. BKN ini lembaga negara yang kecil kemungkinan keliru dan tidak ikut aturan main secara perturan dan undang-undang,” tegasnya.
Disisi lain, Ari mengingatkan, dinamika yang ada agar tidak memgganggu kinerja para ASN terutama kepala OPD dalam menjalankan tugasnya.
“Semunya harus tetap mendukung penuh program. Terlebih sekarang sudah dipenghujung tahun. Dinamika yang ada harus lebih memacu kinerja bukan sebaliknya,” pungkasnya. (***)



















