BANTENRAYA.COM – Seluruh honorer Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai kini diminta untuk lebih disiplin.
Kasubag Kemenag Kota Cilegon Munirudin mengatakan, saat ini pihaknya sudah lagi tak memiliki pegawai honorer karena telah diangkat menjadi bagian PPPK.
Berdasarkan data Kemenag Kota Cilegon, para pegawai PPPK telah lolos dari tahap 1 maupun tahap 2, tahap 1 terdapat 122 orang, dan tahap 2 itu terdapat 13 orang.
Baca Juga: Margaluxe, Nama Brand yang Disematkan KKM 41 UPG untuk Perajin Tas di Kasemen
“Alhamdulillah saat ini honorer di Kemenag Kota Cilegon seluruhnya sudah diangkat menjadi PPPK, sekarang ga ada lagi honorer ya,” kata Munir kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Juli 2025.
Untuk PPPK Kemenag pada tahap ke 2 tersebut dengan masa kerja minimal 2 tahun, dan pegawai yang paling lama menjadi PPPK 2025 saat ini dengan masa kerja 10 tahun.
Saat ini Kemenag Cilegon hanya perlu menunggu pelantikan PPPK tahap ke dua untuk 13 orang.
Baca Juga: Kedai Mang Ewok, Tempat Favorit Anak Muda di Kota Serang Harganya Mulai Gocengan
“PPPK tahap 1 sudah dari tahun 2024 lalu, pelantikannya Mei 2025. Kamu tinggal menunggu dari pusat tahap 2 ini tapi belum tau kapan pasti bulan dan tanggalnya,” ujarnya.
Setelah seluruh honorer Kemenag Kota Cilegon telah diangkat menjadi PPPK, ia berharap, para pegawai dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Karena ini ini udah semua full honorer di Kemenag nggak ada lagi, kami harap keharusannya untuk disiplin, lebih bertanggung jawab dalam pekerjaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Soroti Penataan Pasar Kranggot, Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Parkir Ilegal Ditindak
Sebanyak 135 orang PPPK baru Kemenag Kota Cilegon tersebut banyaknya didominasi oleh jenjang pendidikan S1.
Ia menyampaikan, PPPK memiliki kontrak selama 5 tahun dan penilaian kinerjanya akan langsung ditinjau oleh para pimpinan.
“PPPK itu tugasnya sufsh dibagi-bagi ada yang di kantor Kemenag nya, KUA, dan lain-lain. Kontraknya 5 tahun, setelah itu tergantung dari pimpinannya kinerjanya bagus atau tidak untuk bisa dilanjut,” pungkasnya. ***
 
			
















