BANTENRAYA.COM – Muhsinin, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten dari daerah pemilihan Kabupaten Serang, mengaku masih kerap melihat truk tambang lalu lalang di wilayahnya pada jam-jam terlarang.
Padahal, Gubernur Banten Andra Soni sudah menerbitkan aturan larangan jam operasional truk tambang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam SK tersebut, truk tambang dilarang melintasi jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten kecuali pada jam 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
BACA JUGA: Kunjungan Edukasi Paskibraka Banten ke AKMIL, AKPOL dan IPDN untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan
“Tapi masih ada saja truk yang melintas,” kata Muhsinin, Jumat, 31 Oktober 2025.
Muhsinin menyatakan, pihak pengusaha masih berupaya main kucing-kucingan agar tetap bisa mengangkut material tambang.
Padahal, praktik ini bisa kembali memicu ketegangan di masyarakat.
Dia khawatir masyarakat akan terprovokasi lalu melakukan aksi unjuk rasa kembali seperti yang terjadi sebelumnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pembatasan jam operasional truk tambang dilakukan untuk mengurangi kemudaratan.
Selain menghindari adanya kemacetan, pembatasan ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan akibat lalu lintas truk tambang. ***
 
			
















