BANTENRAYA.COM – Keberadaan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C masih belum efektif.
Perbup itu sendiri sebelumnya diteken oleh Pemkab Lebak untuk mencegah truk operasional galian C beroperasi di siang hari ini.
Namun di lapangan, aktivitas truk dengan angkutan penuh pasir dan tanah masih marak. Sejumlah ruas jalan seperti di jalan nasional Rangkasbitung-Bogor, masih terpantau aktivitas truk tersebut.
BACA JUGA: Muhsinin Resah Truk Tambang Masih Bandel Langgar Jam Operasional
“Truk masih lewat saja. Padahal sudah ada perbup sampai keputusan gubernur,” kata seorang warga saat ditemui di tanjakan Bang Arum Rangkasbitung, Iman pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam Perbup, sebetulnya diterangkan bahwa truk galian hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Di luar jam itu, truk tonase yang memaksa melintas dinyatakan melanggar.
Adapun sanksi bagi pelanggar jam operasional, mulai dari sanksi administratif hingga denda antara Rp5 juta sampai Rp24 juta.
Iman berharap, Dinas Perhubungan atau Dishub Lebak serta kepolisian bisa lebih tegas dalam menegakan Perbup tersebut.
“Warung saya pernah ketabrak truk. Ada juga kejadian orang terlindas. Saya trauma kalau dengar suara rem truk di perlintasan ini,” terangnya.
Sebelumnya, Dishub sendiri menyampaikan bahwa pasca terbitnya perbup itu, pihaknya masih akan fokus melakukan sosialisasi.
Selain itu, dalam amanat Perbup juga diwajibkan untuk membentuk satgas agar proses penindakan bisa dilakukan.
“Jadi sekarang masih sosialisasi sekaligus masih mencoba membentuk satgas,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward kemarin. ***
 
			














