BANTENRAYA.COM- Industri di Kota Cilegon ke depan akan diwajibkan memekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah pegawai.
Kewajibab pekerjakan disabilitas akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cilegon.
Saat ini, aturan memerkerjakan disabilitas sedang disusun oleh DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga: Data BNPT, Ada 9.000 Website Mengandung Konten Radikalisme
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah diajukan.
Raperda tersebut ditujukkan berdasarkan kondisi permasalahan yang akan diselesaikan.
Antara lain, tingginya pengangguran dan masih rendahnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta belum memadainya perlindungan terhadap tenaga kerja.
Baca Juga: Terungkap, Ariel Noah Ikut jadi Pengisi Acara Penutupan PON XX Papua
“Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini juga tentunya selaras dengan upaya peningkatan daya saing tenaga kerja,” katanya.
“Itu yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026,” kata Sanuji usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 11 Oktober 2021.
Sanuji menjelaskan, raperda tersebut difokuskan pada aspek peningkatan kompetensi kompetensi tenaga kerja, fasilitasi penempatan tenaga kerja, dan layanan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Banten Sabet Juara Kompetisi Jambore Ekonomi Syariah Nasional
“Adapun catatan kami terhadap substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini,” tuturnya.
“Pertama, pada ketentuan kewajiban pengusaha untuk memekerjakan penyandang disabilitas,” imbuhnya.
“Perlu disebutkan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Baca Juga: Sering Cari kata Ideologi di Internet Jadi Indikator Pemicu Terorisme Menurut BNPT
Kata Sanuji, memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk bekerja secara formal sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kemudian perlu juga diatur ketentuan mengenai bentuk-bentuk insentif.
Insnetif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha yang telah memenuhi kewajiban memekerjakan penyandang disabilitas di Kota Cilegon.
Baca Juga: Tahukah Kamu Berapa Harga Sewa Kantor BTS? Rp20,2 Miliar per Bulan! Intip Fasilitasnya di Sini..
Kedua, kata Sanuji, pada ketentuan perizinan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA.
Di mana perlu diselaraskan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Kami juga mengusulkan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini perlu memuat ketentuan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan,” paparnya.
Baca Juga: Ambil dan Gunakan Kode Redeem FF Terbaru Selasa 12 Oktober 2021
“Karena raperda ini subtansinya merubah lebih dari 50 persen materi muatan peraturan daerah tersebut,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi mengatakan, pihaknya juga mendukung keinginan Pemkot Cilegon tentang pemberian insentif kepada pengusaha yang telah memekerjakan 1 persen disabilitas.
“Kami akan memasukkan prosesntase tersebut dalam Raperda tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan,” kata Andi.
Baca Juga: Sebut Banyak Pencitraan, Mahasiswa Gantungkan Kecap Manis di Kantor Walikota Cilegon
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, secara khusus Raperda tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan akan segera dibahas oleh Tim Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cilegon.
“Kami juga akan menyelaraskan Raperda tersebut dengan aturan diatasnya yaitu Undang-Undang khususnya untuk pengaturan TKA.
“Kami berharap, Raperda ini jadi solusi masalah pengangguran dan memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga Kota Cilegon termasuk penyandang disabilitas,” ucapnya. ***

















