Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Beralasan Lagi! Industri di Cilegon Diwajibkan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
12 Oktober 2021 | 06:45
Jangan Beralasan Lagi! Industri di Cilegon Diwajibkan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta (kiri berdiri) berbincang anggota DPRD Kota Cilegon usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon terkait Raperda tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memekerjakan penyandang disabilitas, Senin 11 Oktober 2021.  Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Industri di Kota Cilegon ke depan akan diwajibkan memekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah pegawai. 

Kewajibab pekerjakan disabilitas akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cilegon.

Saat ini, aturan memerkerjakan disabilitas sedang disusun oleh DPRD Kota Cilegon. 

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Data BNPT, Ada 9.000 Website Mengandung Konten Radikalisme  

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah diajukan. 

Raperda tersebut ditujukkan berdasarkan kondisi permasalahan yang akan diselesaikan.

Antara lain, tingginya pengangguran dan masih rendahnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta belum memadainya perlindungan terhadap tenaga kerja.

Baca Juga: Terungkap, Ariel Noah Ikut jadi Pengisi Acara Penutupan PON XX Papua 

“Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini juga tentunya selaras dengan upaya peningkatan daya saing tenaga kerja,” katanya.

“Itu yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026,” kata Sanuji usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 11 Oktober 2021. 

Sanuji menjelaskan, raperda tersebut difokuskan pada aspek peningkatan kompetensi kompetensi tenaga kerja, fasilitasi penempatan tenaga kerja, dan layanan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Banten Sabet Juara Kompetisi Jambore Ekonomi Syariah Nasional 

“Adapun catatan kami terhadap substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini,” tuturnya.

“Pertama, pada ketentuan kewajiban pengusaha untuk memekerjakan penyandang disabilitas,” imbuhnya.

“Perlu disebutkan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Sering Cari kata Ideologi di Internet Jadi Indikator Pemicu Terorisme Menurut BNPT

Kata Sanuji, memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk bekerja secara formal sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian perlu juga diatur ketentuan mengenai bentuk-bentuk insentif.

Insnetif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha yang telah memenuhi kewajiban memekerjakan penyandang disabilitas di Kota Cilegon.

Baca Juga: Tahukah Kamu Berapa Harga Sewa Kantor BTS? Rp20,2 Miliar per Bulan! Intip Fasilitasnya di Sini.. 

Kedua, kata Sanuji, pada ketentuan perizinan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Di mana perlu diselaraskan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Kami juga mengusulkan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini perlu memuat ketentuan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan,” paparnya.

Baca Juga: Ambil dan Gunakan Kode Redeem FF Terbaru Selasa 12 Oktober 2021

“Karena raperda ini subtansinya merubah lebih dari 50 persen materi muatan peraturan daerah tersebut,” tandasnya. 

Anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi mengatakan, pihaknya juga mendukung keinginan Pemkot Cilegon tentang pemberian insentif kepada pengusaha yang telah memekerjakan 1 persen disabilitas. 

“Kami akan memasukkan prosesntase tersebut dalam Raperda tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan,” kata Andi.

Baca Juga: Sebut Banyak Pencitraan, Mahasiswa Gantungkan Kecap Manis di Kantor Walikota Cilegon 

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, secara khusus Raperda tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan akan segera dibahas oleh Tim Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cilegon. 

“Kami juga akan menyelaraskan Raperda tersebut dengan aturan diatasnya yaitu Undang-Undang khususnya untuk pengaturan TKA.

“Kami berharap, Raperda ini jadi solusi masalah pengangguran dan memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga Kota Cilegon termasuk penyandang disabilitas,” ucapnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Previous Post

Terungkap, Ariel Noah Ikut jadi Pengisi Acara Penutupan PON XX Papua

Next Post

Menyelam ke Kedalaman Laut, GenBI Banten Tanam Terumbu Karang Jaga Ekosistem

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Susun Piket Kepala OPD Saat Libur Lebaran Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

siswa fiktif

Beredarnya Isu Dugaan Siswa Fiktif di Sejumlah PKBM, Kepsek PKBM Daguina Kota Serang Pastikan Tidak Ada Siswa Fiktif

10 Maret 2026 | 17:57
Barcelona akan menghadapi Newcastle United dalam lanjutan Liga Champions tanpa 2 bek andalan. (Instagram/@fcbarcelona)

Liga Champions Newcastle United vs Barcelona, 2 Bek Blaugrana Berpotensi Absen

10 Maret 2026 | 17:54
Para pemain PSIM Yogyakarta

PSIM Yogyakarta Vs Persijap Jepara, Jangan Lengah Laskar Mataram, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin

10 Maret 2026 | 17:47
pelecehan

Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

10 Maret 2026 | 17:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda